INILAH. COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku sulit mengantisipasi corporate action yang dilakukan perusahaan-perusahaan.
Demikian diungkapkan, Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, Jakarta, kemarin. "Memang itu yang sering dihadapi regulator dan juga oleh regulaotor negara lain. Ini yang disebut post-action yang tentunya ada sanksinya berdasarkan UU jika setelah akusisi material," ujarnya.
Dalam aturannya penilaian itu dilakukan post-action atau setelah perusahaan tersebut melakukan eksekusi. Sebuah corporate action yang dilakukan perusahaan-perusahaan bersifat material atau tidak material menjadi persolan tersendiri bagi Bapepam.
Fuad menyebutkan contoh corporate action yang dilakukan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) saat ini. BUMI melalui anak perusahaannya, Calipso Investment Pte Ltd untuk mengakuisisi Herald Resources Ltd (Herald). Persoalannya apakah akuisisi yang dilakukan BUMI melalui anak usahanya dapat dibuktikan bersifat material atau tidak material. Jika memang setelah eksekusi, diketahui bersifat material, maka bisa dikenakan sanksi menurut UU.
Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito mengatakan, aturan corporate action perusahaan sudah jelas dalam UU Bapepam-LK. Dalam aturannya, disebutkan bahwa persyaratan perusahaan melakukan corporate action jika memenuhi 20% dari modal dan 10% dari revenue.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, berarti sifatnya tidak material. Terkait dengan akuisisi Herald Limeted, Ito mengatakan, tidak perlu melaporkan ke Bapepam-LK, karena investor bisa menilai sendiri nanti apakah akuisisinya bersifat material atau tidak. Sementara laporan yang diajukan ke bursa nantinya hanya untuk memenuhi persyaratan administratif. [hid]