INILAH.COM, Jakarta - KPU kemungkinan baru mengumumkan nama caleg terpilih untuk DPR dan DPD RI pada pekan depan. Pertimbangannya, setelah MK menyelesaikan semua persidangan sengketa pemilu.
"Berdasarkan putusan MK untuk penghitungan kursi tahap dua maupun tiga tanggal 21 Agustus lalu, KPU sudah tetapkan caleg terpilihnya. Kita sudah cek kembali bersama Bawaslu pada tanggal 24 Agustus," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8).
KPU, lanjut dia, sebenarnya sudah menetapkan perolehan kursi dan seluruh nama caleg terpilih, kecuali beberapa daerah pemilihan yang menurut putusan MK harus melakukan pemungutan suara atau penghitungan suara ulang. Walaupun telah menetapkan nama-nama caleg terpilih berikut perolehan kursi partai untuk DPR RI, KPU juga telah sepakat untuk menunda pengumumannya.
"Kita akan umumkan nanti bersamaan dengan putusan sela MK untuk sengketa di beberapa tempat, misalnya Nias di Sumut, Tulang Bawang di Lampung, Batam di Kepri yang dilakukan pemungutan dan atau penghitungan ulang surat suara," ujarnya.
Untuk sejumlah dapil yang diperintahkan MK mengulangi penghitungan suara atau pemungutan suara uang tersebut, KPU belum mendapatkan angka-angka perhitungan dan caleg terpilihnya.
"Selain itu juga untuk DPD di Nias Selatan dan Yahukimo Papua. Untuk Yahukimo itu, pemungutan suara ulang baru dilakukan pada 26 Agustus ini," ujarnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, KPU selalu melakukan koordinasi dengan MK, termasuk panitera MK, untuk mengagendakan kapan persidangan MK dilaksanakan agar finalisasi perhitungan suara bisa segera dilakukan.
Menurut dia, setelah dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang di sejumlah dapil yang bermasalah, selanjutnya MK menyidangkan hasil itu dan KPU juga melakukan pleno lagi. "KPU memutuskan agar pengumuman semua caleg terpilih dilakukan sekaligus saja," katanya.
Ditanya kapan rencana pengumuman itu, Andi mengatakan, "Ya kita tunggu kapan MK selesai bersidang dan putusannya bersifat final. Semoga minggu depan semua itu sudah selesai".
KPU, menurut dia, masih mempunyai banyak pekerjaan lanjutan seperti segera menyiapkan segala sesuatu yang terkait kelengkapan administratifnya. KPU nanti akan mengeluarkan keputusan soal caleg terpilih, baik DPR maupun DPD yang diserahkan kepada masing-masing mereka. Setelah itu ada proses dengan sekretariat negara untuk proses selanjutnya. KPU juga akan membuat buku profil anggota DPR dan DPD yang akan diberikan pada saat pelantikan nanti.
"Jadi banyak hal-hal yang harus diselesaikan, termasuk mengundang semua anggota DPR dan DPD terpilih yang harus ada di Jakarta sekitar tanggal 29 September guna mengikuti orientasi dan gladi pelantikan," pungkas Andi. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !