INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) memperkirakan perusahaan sekuritas dan MI yang kekurangan modal belum tentu bersedia merger. Dengan demikian wacana tersebut sangat memberatkan masuk dalam amandemen UU Pasar Modal.
Demikian diungkapkan Ketua APEI, Lily Widjaya, Jakarta, Kamis (27/8). Bagi MI atau sekuritas yang tidak kuat modalnya belum tentu ingin dimerger, karena pertimbangnya adalah bisnis. "Merger boleh, namun itu dilakukan jika menguntungkan secara bisnis," ujarnya.
Ia meminta amandemen UU pasar modal perlu mempertimbangkan permodalan. Penambahan modal bagi sekuritas dan MI sebesar Rp 25 miliar akan memberatkan sekuritas dan MI. "Amandemen UU pasar modal ide yang baik dan itu sudah lama sejak tahun 2002, karena takut terjadi conflict of interest di MI, namun permodalan perlu dilihat lagi," ujar Lily.
Lily mengatakan, dalam penyusunan amandemen tersebut, Bapepam-LK perlu fokus pada pemisahaan fungsi antara Manajer Investasi (MI) dan sekuritas. Soalnya MI menjadi penyumbang terbesar dalam kinerja keuangan perusahaan efek (PE). Lily mengatakan, APEI akan membahas amandemen ini nanti dalam waktu dekat dan nanti siap bekerja sama dengan Bapepam-LK. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !