INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menganjurkan Investor Protection Fund/IPF (Dana Perlindungan investor) diambil dari luar fee transaksi.
Selain itu APEI juga berharap agar dana jaminannya pun tidak diambil dari fee transaksi broker atau investor. "Bukan dari fee transaksi, karena fee transaksinya bisa naik lagi dan itu sangat membebankan broker dan investor," ujar Lily Widjaya, Ketua APEI di Jakarta, Kamis (27/8).
Lily juga mengatakan fee transaksi broker dan investor saat ini sebesar 0,004% dari transaksi dengan komposisi 0,003% untuk pendapatan BEI, KPEI dan KSEI serta 0,01% sebagai dana jaminan.
Lily mengharapkan agar regulator melihat kebijakan ini secara komperhensif, karena kebijakan ini bisa counterproduktive di saat bursa menginginkan penambahan investor retail di pasar modal. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !