INILAH.COM, Jakarta - RUU Rahasa Negara yang tengah digodok DPR ternyata menyimpan berbagai kelemahan. Selain berpotensi membredel media, RUU tersebut juga berpotensi membungkam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Setidaknya terdapat 12 pasal krusial yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto di Jakarta, Jumat (28/8).
Beberapa pasal yang kontraproduktif itu, menurut dia, adalah Pasal 37. Dalam pasal itu disebutkan rahasia negara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara pidana rahasia negara.
Pasal tersebut, bagi Agus, tidak membuka peluang pengecualian bagi penyidik atau aparat penegak hukum untuk dapat membuka rahasia negara untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi. Sedangkan Pasal 38 terkait dengan tidak dapat dihadirkannya alat bukti secara fisik di pengadilan selain perkara tindak pidana rahasia negara.
Ia mengatakan, hal tersebut, akan berimplikasi terhadap rentannya manipulasi alat bukti dalam proses peradilan korupsi. Karena tidak lengkapnya alat bukti dapat menjadi salah satu modus untuk membebaskan pelaku korupsi oleh mafia peradilan.
Selain itu, dipaparkan Agus, masih terdapat sekitar 200 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut. Sehingga akan tidak mungkin bila DPR periode 2004-2009 bisa membahasnya secara tuntas hingga 30 September mendatang.
Karena itu, ia mencemaskan, DPR akan melakukan 'kejar tayang.' Sehingga buru-buru merampungkan RUU tersebut hanya sekadar memenuhi target program legislasi nasional. Tanpa mempertimbangkan aspirasi publik dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
ICW, lanjut Agus, meminta agar DPR menghentikan pembahasan RUU Rahasia Negara dan mengembalikannya kepada pemerintah. Karena masih terdapat pasal-pasal yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. ICW juga menghendaki agar DPR lebih berkonsentrasi untuk mengawasi pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang akan diimplementasikan pada 2010. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !