INILAH.COM, Gresik - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan hakim harus mempunyai keteguhan sikap dalam menjalankan kinerjanya. Hal itulah yang menurut dia dilakukan dalam kasus gugatan dua pasang kandidat yang memprmasalahkan penghitungan suara Pilpres 2009.
"Hakim yang benar itu yang bisa membuat orang tunduk," katanya saat menyampaikan sambutannya dalam temu wicara dengan pejabat dan guru di Pendopo Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (28/8) malam.
Dia mencontohkan konflik dalam Pilpres 2009 yang diajukan tim Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto. Yakni, setelah pemilu dimenangi pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang diwarnai perselisihan hasil penghitungan suara.
Dalam penanganan kasus tersebut, hakim MK benar-benar diuji untuk bersikap profesional tanpa memandang yang berperkara itu capres. Hasilnya, MK menolak pengajuan permohonan kedua pasangan capres karena pengajuan atas ketidakpuasan hasil pemilu itu tidak terbukti.
"Ketika itu tim Mega-Prabowo mengajukan perkara keberatan dan tidak dapat menerima penetapan KPU. Sedangkan tim Jusuf Kalla-Wiranto menganggap telah terjadi kesalahan dalam penghitungan suara baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh KPU," katanya.
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan perkara di MK. "Semua warga negara yang tidak puas atas kebijakan perundang-undangan tertentu bisa melapor ke MK," katanya.[*/nuz]