INILAH.COM, Jakarta Penggeledahan dan penyitaan alat-alat kerja di kantor Arrahmah.com bisa saja diindikasikan sebagai pemberedelan pers. Namun, harus dilihat lagi, apakah Arrahmah.com adalah sebuah perusahaan pers ataukah LSM.
Jika kedua hal itu telah jelas, maka, kata pengamat media Ibnu Hamad, bisa mendatangkan langkah hukum yang berbeda. Terutama jika nantinya Arrahmah.com ingin melakukan penuntutan atas tindakan tersebut.
"Terlebih dahulu harus melihat dan memisahkan apakah Arrahman.com itu perusahan yang murni produknya jurnalistik atau hanya LSM," kata Ibnu kepada INILAH.COM, di Jakarta, Sabtu (29/8).
Jika memang Arrahmah.com adalah perusahaan pers, maka ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Salah satunya dengan meminta bantuan ke Dewan Pers.
"Sebab, bagaimanapun juga jika Arrahmah.com memang menghasilkan karya jurnalistik, maka kerja mereka sebagai media massa dilindungi oleh peraturan-peraturan seperti undang-undang pers," jelas staf pengajar FISIP Universitas Indonesia ini.
Namun, jika ternyata Arrahmah.com hanya sekadar sebuah kerja LSM, maka akan berbeda pula langkah hukum yang bisa ditempuh. "Harus benar-benar dilihat, diteliti, dan dipahami, sejauh mana konten dan isi tulisan-tulisan yang ada di Arrahman.com," ujarnya.
Jika memang isi Arrahmah.com nyata-nyata memuat ajakan atau seruan untuk kegiatan terorisme, maka tentu dapat melakukan tindakan hukum. Namun, jika hanya pengetahuan dan tulisan biasa, maka tindakan hukum tidak bisa dilakukan," papar Ibnu. [nuz]