INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menetapkan pengajuan penggunduran diri caleg terpilih paling lambat pada 9 September mendatang. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sebelum pelantikan anggota DPR terpilih.
"21 hari sebelum pelantikan, jadi kalau tanggal 2 September KPU menetapkan dan mengumumkan seluruhnya maka pergantian masih bisa dilakukan selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan (1 Oktober). Jadi sekitar tanggal 9 September," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (31/8).
KPU, tutur Hafiz, tidak akan menerima pengajuan penggunduran diri caleg terpilih lagi setelah 9 September. Namun caleg terpilih masih bisa melakukan penggunduran diri setelah mereka dilantik sebagai anggota DPR.
"Lebih dari itu tidak bisa, harus dilantik dulu baru di PAW. Kan ada pergantian calon terpilih ada pergantian antar waktu kalau setelah dilantik yang digunakan PAW," ujarnya.
Hafiz mengatakan untuk saat ini yang mengajukan penggunduran diri baru Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dari Partai Demokrat dapil Papua dan Menpora Adhyaksa Dault dari PKS dapil Sulawesi Tengah. Untuk Adhyaksa Dault, KPU telah menerima surat penggunduran diri dari Adhyaksa dan surat dari partai yang menyatakan penggunduran
Adhyaksa dan nama penggantinya.
Sementara Freddy masih ada dua kemungkinan, yakni Partai Demokrat akan menetapkan Muktar Pakpahan. Namun yang menjadi persoalan adanya pengakomodasian suara yang dipeloreh caleg PD di Papua.
"Sehingga pak Frans Willem Angsanay memiliki jumlah suara lebih besar dari Pak Muktar, maka kita serahkan ke partai apakah tetap Pak Muktar atau Pak Willem. Itu kewenangan ada ditangan Partai Demokrat," jelas Haifz.
Hafiz juga mengatakan para caleg terpilih yang saat ini masih menjabat sebagai menteri jika tidak mengajukan penggunduran diri, maka KPU akan menetapkan mereka sebagai anggota DPR terpilih. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !