INILAH.COM, Medan - Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara menetapkan seorang pembina Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP), Medan, berinisial CIC sebagai tersangka. CIC diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang taruna angkatan ke IV, Hendra Syahputra hingga tewas.
"Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan pendalaman," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Badrodin Haiti kepada wartawan, Rabu (2/9).
Ditambahkannya, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 170, 351 dan 359 KUHP.
"Untuk mengungkap kasus kematian korban, penyidik berencana melakukan olah TKP di kampus ATKP yang terdapat di kawasan Padang Bulan, Medan. Penyidik juga akan melakukan rekontruksi awal," lanjut Haiti.
Keluarga korban Hendra Syaputra mencurigai kematian korban setelah menemukan sejumlah luka memar di tubuh korban, pada 15 Agustus lalu. Ketika itu pihak ATKP hanya menyebutkan, Hendra Syahputra sakit dan kemudian meninggal dunia. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !