INILAH.COM, Jakarta - KPU memastikan akan mencoret 4 caleg terpilih DPR RI jika terbukti bermasalah. Mereka antara lain dilaporkan merupakan komisioner BP Migas, berstatus PNS, dan diduga memanipulasi KTP.
"Kami menunggu hasil klarifikasi Bawaslu maksimal satu minggu. Kalau bukti itu diperoleh, KPU akan mencoret caleg terpilih yang dimaksud," kata anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis (3/9).
Sebelumnya, Bawaslu mengajukan penundaan penetapan empat calon anggota DPR terpilih karena diduga tidak memenuhi syarat dan usulan tersebut diakomodasi oleh KPU. Bawaslu membutuhkan waktu tujuh hari untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut guna membuktikan dugaan tersebut.
Empat calon anggota legilatif yang bermasalah tersebut yakni Eri Purnomo dari PAN dapil Jabar XI, Suwardjono dari Partai Gerindra dapil Jateng II, Ahmad Dg Sere dari PPP dapil Sulsel I, dan M Mahfud dari PPP dapil Jatim XI.
Bawaslu menerima laporan bahwa Eri Purnomo masih tercatat sebagai anggota Komite di BP Migas dan Suwardjono diduga masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan juga diduga memanipulasi kartu tanda penduduk yang digunakan untuk mencalonkan diri. Sedangkan Ahmad Dg Sere dan M Mahfud diduga tidak memenuhi syarat karena nama yang bersangkutan tidak masuk dalam DCS, namun terdapat dalam DCT.
Menanggapi tentang caleg dari PPP yang diduga tidak memenuhi syarat yaitu Ahmad Dg Sere dan M Mahfud, Andi mengatakan, pencalonan keduanya telah sesuai prosedur. Saat penetapan DCS, KPU menerima keberatan dari PPP. Kemudian KPU mengklarifikasi masalah tersebut pada petugas verifikasi dari PPP.
"Setelah dicek, memang ada berkas caleg yang bersangkutan (20 caleg). Tapi setelah kami cek lagi berkas itu ternyata hanya 12 caleg berkasnya terpenuhi. Lalu keputusan pleno, ditetapkan DCS-nya dan diperintahkan untuk diumumkan, diulang," katanya.
Sementara, untuk 2 caleg yang berstatus pejabat BUMN dan pegawai negeri sipil, ia mengatakan ketika pemeriksaan persyaratan administratif, keduanya telah memenuhi prosedur. Dalam berkasnya, Suwardjono menyatakan tidak berstatus PNS sehingga KPU menyatakan memenuhi syarat.
"Kalau tidak ada bukti yang kuat, kami tak bisa menindaklanjuti dan kami meminta kepada Bawaslu untuk menunjukkan bukti. Bukti itu yang sekarang belum bisa ditunjukkan Bawaslu, kalau Bawaslu bisa tunjukkan, ya kami langsung coret calegnya," katanya.
Jika terbukti bermasalah dan dicoret, maka penggantinya adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Andi menegaskan bahwa KPU telah menyepakati penggantian tersebut tanpa perlu ada pengajuan dari parpol.
Saat ini, KPU masih menunda penetapan empat calon tersebut sebagai anggota DPR terpilih hingga ada klarifikasi dari Bawaslu. Selain keempat calon tersebut, KPU juga menunda penetapan 10 calon anggota DPR terpilih dari dapil Papua. [*/sss]