INILAH.COM, Jakarta - Pasca penetapan caleg terpilih 2009-2014, beberapa diantaranya masih tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Karena itu KPU menyurati parpol yang menempatkan kadernya di kabinet agar tidak rangkap jabatan.
"Kewajiban kami pada partai mengingatkan mengenai rangkap jabatan pejabat negara, kita sudah proses untuk menyurati partai politik. Isi surat tersebut mengingatkan bahwa menteri yang jadi caleg terpilih tidak boleh rangkap jabatan," imbuh anggota KPU Andi Nurpati di Jakarta, Kamis (3/9).
Menurut UU No 10/ 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 50 ayat 1 disebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah bersedia tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, pengurus BUMN, dan BUMD serta badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.
Beberapa menteri yang tercatat sebagai anggota DPR terpilih, yakni Mennegpora Adhyaksa Dault yang merupakan caleg terpilih PKS dari dapil Sulawesi Tengah, Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi dari Partai Demokrat dapil Papua, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dari Partai Demokrat dapil Kalimantan Selatan.
Selain itu, ada Menteri Pariwisata Jero Wacik anggota DPR terpilih Partai Demokrat dari dapil Bali, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil Riau, dan Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari PPP dapil Jabar II.
Sejauh ini, sudah ada dua menteri yang mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih yakni Adhyaksa Dault dan Freddy Numberi. Adhyaksa digantikan oleh Akbar Zulfakar dan pengganti Freddy Numberi yang diajukan Partai Demokrat adalah Milton Pakpahan. Namun, KPU belum menetapkan pengganti Freddy mengingat KPU masih menunda penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih di daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengingatkan KPU untuk segera menyurati partai politik dari caleg yang juga menjabat sebagai menteri untuk segera menentukan sikap. Terkait hal itu, tutur Andi kewenangan KPU hanya sebatas mengingatkan. Tidak ada sanksi bagi anggota legislatif terpilih untuk merangkap jabatan sebagai menteri hingga masa jabatannya berakhir.
Anggota legislatif terpilih dilantik pada 1 Oktober, sementara masa jabatan menteri Kabinet Indonesia Bersatu berakhir pada 20 Oktober 2009. "Kalau dilihat dari UU, saksinya tidak ada," jelas Andi. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !