INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah tak berdaya mendengar putusan panitia anggaran (Panggar) margin PT PLN (Persero) 5%. Karenanya kenaikan tarif listrik 20% khusus pelanggan industri harus segera terealisasi.
Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian BUMN, Mohamad Said Didu kepada wartawan di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Kamis (3/9). "Tidak ada pilihan lain selain menaikkan tarif listrik sampai 20% untuk pelanggan industri. Kebijakan subsidi harus dirubah," jelasnya.
Said melanjutkan, selama ini hampir semua pelanggan dikenakan subsidi. Akhirnya PLN tidak bisa melakukan investasi untuk peningkatan kapasitas jaringan.
Tambahnya sejak tahun 2004 yang lalu, tarif listrik PLN tidak pernah naik, padahal ongkos produksi terus meningkat. Praktis PLN tidak bisa berinvestasi sama sekali.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR fraksi Demokrat, Sutan Bhatugana menilai keputusan panggar belum putusan final. Putusan finalnya ada di komisi teknis, karenanya pekan depan komisi VII akan menjadwalkan lagi pembahasan soal margin usaha PLN.
Sebagai tambahan, Komisi VII DPR, selaku komisi teknis yang menangani subsidi PLN bisa saja terpukul dengan penetapan panggar, karena usulan margin 8% sebenarnya muncul dari Komisi VII.
Penetapan margin usaha 8% yang diberikan komisi VII bukan tanpa pertimbangan, tetapi sudah melewati pembahasan yang mendalam di internal Komisi VII DPR. [hid]