INILAH.COM, Jakarta - Menghangatnya kembali kisah tentang morat-maritnya Bank Century, mengingatkan kepada nasib nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Agar kasus serupa tak terulang, sebaiknya Bapepam-LK segera menuntaskan pendirian .
Keberadaan IPF ini sudah sangat mendesak, agar tak ada lagi investor yang dirugikan oleh oknum-oknum perusahaan sekuritas yang tak bertanggung jawab. Saya heran, kelihatannya otoritas bursa tidak memprioritaskan IPF, padahal sudah banyak investor menjadi korban sekuritas seperti Antaboga dan Sarijaya, kata seorang analis saham.
Apa yang dituduhkan para pelaku pasar modal, memang ada benarnya. Sebab, pembentukan Lembaga Penjamin Investor ini sudah direncanakan sejak dua tahun lalu.
Selain itu, proses pendiriannya pun tidak terlalu sulit, karena tidak perlu sampai merevisi UU Pasar Modal. IPF bisa dibentuk dengan dasar peraturan Bapepam-LK. Jadi apa sulitnya? tanya seorang pelaku pasar lainnya.
Menurut sumber ini, Bapepam tinggal menetapkan kriteria investor serta perusahaan sekuritas yang pantas mendapat perlindungan. Setelah itu, tinggal dihitung berapa besar premi yang harus dibayar oleh perusahaan sekuritas atau investor yang menjadi tanggungan.
Cukup simpel bukan? Tapi apa daya, Bapepam kita memang sangat-sangat super hati-hati. Sehingga seorang petingginya dengan tenang menyatakan bahwa untuk mendirikan IPF diperlukan kajian selama setahun. Lo, bukankah sekarang sudah mencapai dua tahun? Atau menunggu korban Antaboga dan Sarijaya berikutnya? [E1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !