INILAH.COM, Jakarta - Gugatan cerai DJ Riri pada Alice Norin dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Riri akan membacakan ikrar talak cerai seusai Lebaran.
Ketika hakim membacakan putusannya, Alice kembali berhalangan datang. Dia hanya mewakilinya dalam selembar kertas yang diberikan pengacaranya.
"Karena kedua belah pihak setuju bercerai, maka perceraian majelis hakim menerima dan memutuskannya," jelas kuasa hukum DJ Riri, Mada R Mardanus, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/9) siang.
Meski Riri dan Alice diputuskan bercerai terhitung Senin 7 September 2009, namun ikrar talak baru akan dibacakan Riri seusai hari raya Idul Fitri 1430 Hijriah mendatang.
"Hari ini sudah diputuskan cerai. Namun untuk ikrar talaknya baru akan dilakukan 2 minggu mendatang sehabis Lebaran," pungkasnya. [aji/ana]