INILAH.COM, Ternate - Selama ini teroris ditangani oleh Polri. Namun TNI ingin ikut andil. Diharapkan intelijen juga dapat melakukan penindakan seperti pemeriksaan dan interogasi terhadap seseorang yang diduga terlibat aksi terorisme. Ini menjadi masukan dalam revisi UU 15/2003 tentang Terorisme.
"Saya kira sudah saatnya inteijen dapat melakukan penindakan, seperti pemeriksaan dan interogasi," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso di sela-sela kunjungan kerjanya ke Ternate, Maluku Utara, Senin (7/9).
Tindak pidana terorisme, lanjut dia, tidak saja mengancam keamanan dalam negeri, tetapi juga dapat mengarah pada ancaman stabilitas keamanan dan pertahanan nasional. Karena itu, siapa pun termasuk intelijen dapat melakukan penindakan mulai dari penangkapan, pemeriksaan dan interogasi terhadap pihak atau seseorang yang ditengarai atau tertangkap basah melakukan aksi terorisme.
Penguatan kedudukan intelijen dalam penanganan terorisme dalam revisi UU Terorisme antara lain untuk memudahan aparat intelijen untuk memperoleh akses informasi guna memaksimalkan upaya deteksi dan cegah dini terhadap aksi-aksi terorisme.
"Revisi UU Terorisme dilakukan dalam rangka mencari formula yang memadai disesuaikan dengan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi. Saat ini antara undang-undang yang ada dengan tingkat ancaman yang dihadapi kurang seimbang," katanya.
Djoko menambahkan, UU Pertahanan dan Keamanan, termasuk UU Terorisme yang dimiliki Indonesia relatif lebih longgar dibandingkan UU serupa yang dimiliki negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
"Karena itu, perlu direvisi disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi," ujar Djoko. Ancaman terorisme saat ini, imbuhnya, sudah mencapai tingkatan yang membahayakan. Kaderisasi sel-sel pelaku teror terus berjalan. Bahkan target sasaran juga beragam, kini menyasar simbol dan pejabat negara, dan kaitan dengan luar negeri juga makin terlihat.
"Ini memerlukan UU yang memadai dibanding undang-undang sebelumnya," tuturnya. Tentang tuduhan TNI mengharap revisi UU Terorisme kembali ke UU Subversif, Djoko menyatakan "Itu terserahlah. Itu kan pandangan orang. Silakan saja. Yang jelas, ancaman yang dihadapi dengan UU yang disusun harus seimbang. Kalau nggak imbang, ya kita kedodoran," pungkasnya. [*/sss]