INILAH.COM, Jakarta - Ingin membuat blog jihad? Tampaknya harus berpikir ulang. Blog jihad (suara jihad, rumah jihad, dan suara kemuliaan) atau blog yang mengandung tata cara jihad sampai tata cara pemasangan granat bisa dijerat dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Polri akan mengusut keberadaan blog-blog tersebut.
"Tentunya apapun yang ada di blog itu jadi perhatian kita. Kepolisian berkewajiban untuk bisa mengusut blognya. Tinggal kita lihat bagaimana kemampuan kepolisian untuk mengusut blog itu. Ditelusuri blognya itu
di mana," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/9).
Apakah blog bisa dijerat dengan UU ITE atau tidak, sambung dia, akan dilakukan pengusutan terlebih dahulu, baru bisa dikaitkan dengan UU.
"Seharusnya bisa, tergantung sejauh mana kepolisian mampu untuk bisa dapat unsur pidana alat bukti cukup. Nah sekarang mampu tidak kita membuka blog itu punya siapa. Terkadang itu servernya kan berada di
luar negeri, bukan di kita," kata Nanan.
Nanan juga menyatakan, polisi akan kerjasama dengan pihak lain. Tinggal sekarang bagaimana kemampuan kepolisian untuk mengetahui servernya itu di mana yang ada luar negeri. Yang jelas hal tersebut
berada luar kendali Indonesia, tinggal bagaimana kerjasama kepolisian. Polri sudah melakukan kerjasama untuk menelusuri blog, tinggal hasilnya yang belum diketahui.
"Kerjasama siapa, ya dengan di mana adanya server itu. Mungkin kita bisa sampai servernya itu ada di mana, misal Amerika, ya kita kerjasama dengan Amerika atau negara lain," imbuhnya.
Nanan mengatakan, belum mengetahui servernya di negara mana. Tapi artinya pasti unit cyber crime diyakini sudah melangkah ke sana. "Tinggal hasilnya yang harus saya tanyakan ke cyber crime," katanya. [mvi/sss]