INILAH.COM, Medan - Penyidik kasus pembunuhan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat diduga melakukan pemalsuan tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap).
"Kami akan melaporkan perbuatan ini ke Kapolri karena ini merupakan kejahatan luar biasa," kata ketua tim penasehat hukum pendukung Protap, Otto Hasibuan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/9).
Bentuk pemalsuan itu, dicontohkan dia, seperti dalam BAP ketua pemrakarsa pembentukan Protap, GM Chandra Panggabean yang ditandatangai penyidik yang bernama F Tampubolon. Dalam beberapa berkas keterangan saksi, terdapat perbedaan identitas kepangkatan, nomor regular prajurit (NRP) dan tanda tangan penyidik tersebut.
Padahal, lanjut Otto, pihaknya menilai BAP keterangan saksi sangat penting. Selain itu, merupakan unsur dasar seorang jaksa dalam menuntut terdakwa di persidangan.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan itu. Karena itu, menurut dia, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk mengusut dugaan pemalsuan tersebut.
Selain itu, tim penasehat hukum Protap juga akan meminta majelis hakim untuk mengusutnya serta jaksa selaku penuntut untuk menjelaskannya. [*/jib]