INILAH.COM, Jakarta - Saat Ramadhan apalagi Lebaran, jumlah pengemis biasanya berlimpah di Ibukota. Pemprov DKI Jakarta diingatkan agar harus lebih giat menyosialisasikan Perda Penertiban Pengemis dan Gelandangan.
"Supaya masyarakat lebih mengetahui tentang pengemis tidak diizinkan berada di tempat umum," kata Wakil Ketua sementara DPRD DKI Triwisaksana di Jakarta, Selasa (8/9).
Sebelumnya, Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Instruksi dan Perda 8/2007 tentang Penertiban Pengemis dan Gelandangan. Perda tersebut menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pengemis yang melakukan pelanggaran ketertiban umum di sekitar daerah ibukota tersebut.
Selain itu, pemda juga melarang masyarakat untuk bersedekah kepada pengemis. Jika tetap memberikan uang atau pemberian lainnya akan dikenai denda uang kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu atau bahkan Rp 20 juta.
Namun demikian, anggota dewan dari FPKS ini mengungkapkan produk kebijakan perda untuk mengurangi jumlah pengemis tersebut belum maksimal disosialisasikan. Dinas terkait harus meningkatkan pengawasan maupun razia terhadap keberadaan pengemis atau pengamen saat memasuki bulan Ramadhan.
"Karena biasanya jumlah pengemis akan semakin meningkat saat memasuki bulan Ramadhan, terlebih lagi menghadapi Lebaran," ujar Triwisaksana.
Selain memberlakukan perda, Triwisaksana mengingatkan pihak gubernur agar menyediakan lapangan kerja yang banyak untuk menekan jumlah pengangguran, sehingga potensi masyarakat menjadi pengemis atau pengamen semakin kecil. [*/sss]