INILAH.COM, Jakarta - Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) belum menyerah menuntut pembatalan UU Ketenagalistrikan baru sekalipun sudah disahkan DPR.
Sekitar 42 ribu pegawai SP PLN seindonesia sepakat untuk melakukan mogok kerja terhitung 21 September mendatang. "Anggota SP PLN sekitar 42 ribu akan melakukan mogok kerja dari 21 September sampai aspirasi kami ada tindaklanjutnya," jelas Ketua Umum SP PLN Achmad Daryoko ketika dihubungi INILAH.COM, Jakarta, Selasa (8/9).
Lanjutnya, SP PLN sangat menyayangkan putusan dewan yang mensahkan RUU menjadi UU kelistrikan baru. "Mereka sudah dipengaruhi oleh nafsu, sudah dirasuki semangat neoliberal. Tetapi kami belum menyerah. Kami akan melakukan segala upaya termasuk dengan melakukan mogok kerja," jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan SP bakal kembali menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Sebelum ke MK, SP akan lakukan segala hal," tandasnya. [cms]