inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Usman Tersangka, SBY Langgar Sumpah

Headline
Usman Hamid - inilah.com /Dokumen
Oleh: Shinta NM Sinaga
Rabu, 9 September 2009 | 12:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Koordinator Kontras Usman Hamid menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwopranjono. Presiden SBY pun dianggap telah melanggar sumpahnya untuk membongkar misteri kasus Munir.

"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Usman Hamid kontradiktif dengan janji Presiden SBY yang pada awal masa pemerintahannya bersumpah akan membongkar tuntas misteri kematian Munir. The test of our history seperti dinyatakan SBY ternyata adalah bualan besar," sebut Ketua PBHI Jakarta Hendrik Sirait dalam pernyataan tertulisnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (9/9).

Sehingga dapat disimpulkan, lanjut dia, penetapan status tersangka terhadap Usman Hamid adalah cerminan bukti kegagalan pemerintahan SBY dalam merealisasikan janjinya menegakkan hukum terhadap pelaku dalang pembunuh Munir.

"Kegagalan ini sekaligus menjelaskan 5 tahun masa pemerintahannya. SBY ternyata hanya menjadikan isu HAM sebagai komoditi politik untuk kepentingan status quo," tukas Hendrik. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
Bayu Kresno @ Rabu, 9 September 2009 | 13:07 WIB
Setuju Usman dipekarakan kalau memang dia bersalah. Tidak ada warga Indonesia yang kebal hukum. Apa kalau sudah menjadi koordinaotr Kontras lantas kebal hukum dan seenaknya menghakimi orang lain? Jangan mengaku menjadi pejuang HAM kalau massih menlanggar HAm orang lain. Sebaiknya pemerintah juga mengaudit dana Kontras itu asalnya darimana,
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.