INILAH.COM, Jakarta - Janji Presiden SBY membongkar tuntas misteri kematian Munir sebagai the test of our history kini ditagih. SBY didesak membuat terobosan hukum atas bebasnya mantan terdakwa pembunuh Munir, Muchdi Purwoprandjono. SBY harus mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Mendesak Presiden merealisasikan janjinya membongkar kasus kematian Munir, dengan memerintahkan jajaran aparat di bawahnya, khususnya Kejagung, membuat terobosan hukum mengajukan PK atas putusan bebas Muchdi oleh MA," sebut Ketua PBHI Jakarta Hendrik Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (9/9).
Hendrik juga mendesak pihak kepolisian untuk mencabut status tersangka terhadap Koordinator Kontras Usman Hamid atas tuduhan kasus pencemaran nama baik oleh Muchdi. SBY diminta memanggil Kapolri cq Kapolda Metro Jaya untuk mengklarifikasi penetapan Usman sebagai tersangka.
"Menyerukan kepada seluruh aktivis pegiat HAM dan demokrasi untuk menggalang solidaritas dalam bentuk apapun untuk Usman Hamid. Lantaran, apa yang dialami Usman Hamid tidak bisa dilihat sekedar ancaman individual, namun kasus penetapan tersangka itu merupakan ancaman atas gerakan perjuangan penegakan HAM dan demokrasi secara keseluruhan," tukas Hendrik. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !