inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

SBY Harus PK Bebasnya Muchdi Kasus Munir

Headline
Presiden SBY - inilah.com /Dokumen
Oleh: Shinta NM Sinaga
Rabu, 9 September 2009 | 14:02 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Janji Presiden SBY membongkar tuntas misteri kematian Munir sebagai the test of our history kini ditagih. SBY didesak membuat terobosan hukum atas bebasnya mantan terdakwa pembunuh Munir, Muchdi Purwoprandjono. SBY harus mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mendesak Presiden merealisasikan janjinya membongkar kasus kematian Munir, dengan memerintahkan jajaran aparat di bawahnya, khususnya Kejagung, membuat terobosan hukum mengajukan PK atas putusan bebas Muchdi oleh MA," sebut Ketua PBHI Jakarta Hendrik Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (9/9).

Hendrik juga mendesak pihak kepolisian untuk mencabut status tersangka terhadap Koordinator Kontras Usman Hamid atas tuduhan kasus pencemaran nama baik oleh Muchdi. SBY diminta memanggil Kapolri cq Kapolda Metro Jaya untuk mengklarifikasi penetapan Usman sebagai tersangka.

"Menyerukan kepada seluruh aktivis pegiat HAM dan demokrasi untuk menggalang solidaritas dalam bentuk apapun untuk Usman Hamid. Lantaran, apa yang dialami Usman Hamid tidak bisa dilihat sekedar ancaman individual, namun kasus penetapan tersangka itu merupakan ancaman atas gerakan perjuangan penegakan HAM dan demokrasi secara keseluruhan," tukas Hendrik. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.