inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Usman Tersangka, Kriminalisasi HAM

Headline
Usman Hamid - inilah.com /Agus Priatna
Oleh: Bayu Hermawan
Rabu, 9 September 2009 | 14:44 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka Koordinator Kontras Usman Hamid oleh pihak kepolisian dinilai sebagai bentuk pengkriminalisasian terhadap HAM. Karena seharusnya saksi dilindungi bukan dipolisikan.

"Ini kriminalisasi terhadap pembela HAM. Dalil kepolisian selama ini adalah salah satu cara konservatif untuk membungkam kebebasan berpendapat," ujar salah satu pengacara Usman Hamid, Hendardi di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (9/9) .

Tindakan tersebut, menurut Direktur Eksekutif Setara Institute ini, merupakan sesuatu yang usah, yang sudah masa lalu dan bukan saatnya lagi diterapkan. "Kami ini bukan pemain musiman. Tidak seperti tuduhan para politisi yang begitu kalah tidak mau mundur," katanya.

Karena itu, ia mengatakan, pihaknya akan meminta ke Kapolri agar bertindak tegas terhadap Polda dan jajarannya terkait penetapan Usman Hamid sebagai tersangka. Dijelaskan dia, seharusnya saksi dilindungi dan bukan di kriminalisasi.

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Kapolri untuk mendesak diselesaikannya kasus ini. Selain itu SBY juga harus diingatkan bahwa kasus ini adalah uji coba, apakah bangsa Indonesia sudah berubah atau belum," tutur Hendardi. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.