INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka Koordinator Kontras Usman Hamid oleh pihak kepolisian dinilai sebagai bentuk pengkriminalisasian terhadap HAM. Karena seharusnya saksi dilindungi bukan dipolisikan.
"Ini kriminalisasi terhadap pembela HAM. Dalil kepolisian selama ini adalah salah satu cara konservatif untuk membungkam kebebasan berpendapat," ujar salah satu pengacara Usman Hamid, Hendardi di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (9/9) .
Tindakan tersebut, menurut Direktur Eksekutif Setara Institute ini, merupakan sesuatu yang usah, yang sudah masa lalu dan bukan saatnya lagi diterapkan. "Kami ini bukan pemain musiman. Tidak seperti tuduhan para politisi yang begitu kalah tidak mau mundur," katanya.
Karena itu, ia mengatakan, pihaknya akan meminta ke Kapolri agar bertindak tegas terhadap Polda dan jajarannya terkait penetapan Usman Hamid sebagai tersangka. Dijelaskan dia, seharusnya saksi dilindungi dan bukan di kriminalisasi.
"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Kapolri untuk mendesak diselesaikannya kasus ini. Selain itu SBY juga harus diingatkan bahwa kasus ini adalah uji coba, apakah bangsa Indonesia sudah berubah atau belum," tutur Hendardi. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !