Senin, 28 Mei 2012 | 18:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Usman Tersangka, PK Muchdi Gagal
Headline
Muchdi Pr - inilah.com /Dokumen
Oleh: Bayu Hermawan
web - Rabu, 9 September 2009 | 15:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap Koordinator Kontras Usman Hamid atas dugaan pencemaran nama baik Muchdi Pr dianggap bermuatan politis. Karena diduga akan menggalkan upaya PK mantan Deputi v BIN itu.

"Panggilan ini bisa dilihat sebagai skenario untuk menggagalkan PK Muchdi Pr," cetus salah satu pengacara Usman Hamid, Asfinawati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (9/9).

Sebab, menurut perempuan yang akrab disapa Asfi ini, pengajuan kasus pencemanaran nama baik mantan Danjen Kopassus tersebut diajukan oleh pengacaranya yakni Rusdianto. "Sehingga kalau Usman dijadikan tersangka maka PK atas Muchdi tidak bisa berjalan sebab Usman Hamid dalam PK ini sebagai saksi," ujarnya.

Dijadikannya Usman sebagai tersangka, dinilai Asfi, membuktikan kian diabaikannya perlindungan terhadap saksi. Sehingga seseorang bisa menjadi tersangka hanya dengan memberikan kesaksian atau memberitahukan kepada pers dan khalayak umum apa yang ingin mereka ketahui.

"Seharusnya ini jadi kebebasan berpendapat yang didukung oleh negara," jelas mantan Direktur LBH Jakarta. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.