INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap Koordinator Kontras Usman Hamid atas dugaan pencemaran nama baik Muchdi Pr dianggap bermuatan politis. Karena diduga akan menggalkan upaya PK mantan Deputi v BIN itu.
"Panggilan ini bisa dilihat sebagai skenario untuk menggagalkan PK Muchdi Pr," cetus salah satu pengacara Usman Hamid, Asfinawati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (9/9).
Sebab, menurut perempuan yang akrab disapa Asfi ini, pengajuan kasus pencemanaran nama baik mantan Danjen Kopassus tersebut diajukan oleh pengacaranya yakni Rusdianto. "Sehingga kalau Usman dijadikan tersangka maka PK atas Muchdi tidak bisa berjalan sebab Usman Hamid dalam PK ini sebagai saksi," ujarnya.
Dijadikannya Usman sebagai tersangka, dinilai Asfi, membuktikan kian diabaikannya perlindungan terhadap saksi. Sehingga seseorang bisa menjadi tersangka hanya dengan memberikan kesaksian atau memberitahukan kepada pers dan khalayak umum apa yang ingin mereka ketahui.
"Seharusnya ini jadi kebebasan berpendapat yang didukung oleh negara," jelas mantan Direktur LBH Jakarta. [jib]