inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Usman Tersangka, PK Muchdi Gagal

Headline
Muchdi Pr - inilah.com /Dokumen
Oleh: Bayu Hermawan
Rabu, 9 September 2009 | 15:30 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan tersangka terhadap Koordinator Kontras Usman Hamid atas dugaan pencemaran nama baik Muchdi Pr dianggap bermuatan politis. Karena diduga akan menggalkan upaya PK mantan Deputi v BIN itu.

"Panggilan ini bisa dilihat sebagai skenario untuk menggagalkan PK Muchdi Pr," cetus salah satu pengacara Usman Hamid, Asfinawati di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (9/9).

Sebab, menurut perempuan yang akrab disapa Asfi ini, pengajuan kasus pencemanaran nama baik mantan Danjen Kopassus tersebut diajukan oleh pengacaranya yakni Rusdianto. "Sehingga kalau Usman dijadikan tersangka maka PK atas Muchdi tidak bisa berjalan sebab Usman Hamid dalam PK ini sebagai saksi," ujarnya.

Dijadikannya Usman sebagai tersangka, dinilai Asfi, membuktikan kian diabaikannya perlindungan terhadap saksi. Sehingga seseorang bisa menjadi tersangka hanya dengan memberikan kesaksian atau memberitahukan kepada pers dan khalayak umum apa yang ingin mereka ketahui.

"Seharusnya ini jadi kebebasan berpendapat yang didukung oleh negara," jelas mantan Direktur LBH Jakarta. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.