Senin, 28 Mei 2012 | 18:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tim KPU-Pemerintah Kaji Perppu Pilkada
Headline
I Gusti Putu Artha - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
web - Rabu, 9 September 2009 | 15:37 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPU, Bawaslu, dan Departemen Dalam Negeri sepakat membentuk tim teknis guna mengkaji perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penyelenggaraan Pilkada. Tim akan bekerja mulai Kamis (10/9).

"Kita sepakat membentuk tim teknis untuk membahas persoalan dalam pemilu kepala daerah (menyangkut peraturan), sampai ke arah kesimpulan apakah akan mendorong untuk ada perppu atau tidak," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha usai rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Depdagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Putu mengatakan mulai besok, tim akan mengkaji permasalahan pada Pilkada serta perlu tidaknya dikeluarkan Perppu. Sementara itu, ketika disinggung mengenai wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat, Putu mengatakan dalam rapat koordinasi yang berlangsung tertutup selama sekitar 2 jam itu tidak dibahas mengenai hal tersebut.

"Semua pihak telah sepakat untuk fokus melaksanakan pemilu kepala daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang. Apa yang telah menjadi rujukan pada peraturan perundang-undangan itu yang akan dilakukan," katanya menanggapi wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Pelaksanaan pilkada merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi aktual, sehingga KPU menilai perlu ada penyesuaian.

"Kita perlu melakukan sinkronisasi seluruh regulasi di lapangan. Dalam UU No.32/2004 diatur bahwa pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos, padahal pada pemilu legislatif serta presiden dan wakil presiden 2009 pemungutan dilakukan dengan memberikan tanda centang," paparnya.

Putu mengatakan dalam UU 32/2004 masih mengatur tentang penggunaan kartu pemilih, sementara pada pemilu presiden dan wakil presiden 2009 pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor. "Perkembangan ini harus disesuaikan, direspons dengan regulasi yang baru. Pilihannya saat ini tidak mungkin revisi karena untuk merevisi butuh waktu yang panjang," imbuhnya.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang dapat segera dikeluarkan mengingat pada 2010, jumlah daerah yang akan melangsungkan pemilu kepala daerah sebanyak 200 lebih dan sebagian dari daerah tersebut telah memulai tahapan persiapan pemilu pada Oktober 2009.

"Oktober-November sudah ada daerah yang masuk pada tahapan persiapan pemilu. Kalau revisi sudah tidak terkejar. Saya kira regulasi yang memungkinkan adalah dengan menerbitkan Perppu," tandasnya. [*/ikl]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.