INILAH.COM, Jakarta - Tak begitu lama setelah peringatan lima tahun kematian bekas Koordinator Kontras Munir, Usman Hamid sebagai penggantinya justru berurusan dengan hukum. Pemicunya, pernyataan Usman yang tetap yakin bahwa Muchdi Pr adalah pembunuh Munir. Ungkapan itu ternyata berdampak hukum. Siapa yang konyol?
Usman Hamid, kolega Munir yang kini menjadi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), harus menyandang label tersangka dalam aduan pencemaran nama baik. Oleh Muchdi Purwopranjono, Usman dijerat dengan pasal 310 dan pasal 314 UU KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Keyakinan Usman tentang Muchdi sebagai pembunuh Munir adalah sumber masalahnya. "Saya waktu itu bilang, Muchdi pembunuh Munir. Saya tetap yakin dan tuduhan saya itu berdasarkan fakta yang ada di kepolisian dan tim pencari fakta," kata Usman usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Keyakinan Usman yang berbuah pernyataan ke publik itu diucapkan seusai sidang kasus pembunuhan Munir yang menyeret Muchdi Pr sebagai terdakwanya. Majelis hakim hingga tingkat kasasi tidak menemukan peran Muchdi dalam kasus pembunuhan Munir yang diracun arsenik dalam penerbangan Singapura-Belanda.
Meski Usman menjadi tersangka akibat pernyataannya itu, namun pria berkacamata ini enggan mencabut pernyataannya tersebut, apalagi meminta maaf. Usman justru semakin kukuh dengan pernyataan sebelumnya bahwa Muchdi Pr adalah pembunuh Munir.
"Saya tidak akan mencabut atau membantah pernyataan itu," tegas Usman. Sebagaimana diketahui, Usman Hamid merupakan bekas anggota Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk presiden terkait kasus pembunuhan Munir. Tim tersebut juga melibatkan unsur kepolisian.
Berita tentang peningkatan status hukum Usman Hamid sebagai tersangka itu terang saja mendapat reaksi keras dari kalangan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM). Reaksi itu diujudkan secara beragam, mulai dari menggugat Presiden SBY atas komitmennya dalam penanganan kasus pembunuhan Munir hingga menuduh penetapan tersangka Usman sebagai skenario para pengacara Muchdi Pr saja.
"Mengapa yang melaporkan pengacaranya, bukan Muchdi? Ini jelas skenario dari pengacara Muchdi untuk menghentikan upaya hukum selanjutnya oleh jaksa," ujar mantan Ketua LBH Jakarta Asfinawati, dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta, Rabu (9/9).
Asfinawati menduga, status hukum Usman yang kini menjadi tersangka merupakan skenario dari kubu Muchdi sebelum peninjauan kembali (PK) oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, dengan langkah demikian, akan memudahkan bagi kubu Muchdi untuk bergerlirya ke pihak kejaksaan untuk memperlambat gerakan PK. "Dengan dipidanakannya Usman, itu akan menjadi bekal Muchdi menghadapi PK," tegasnya.
Sementara Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Hendrik Sirait menilai, penetapan Usman sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan itu merupakan bentuk pengingkaran janji Presiden SBY dalam membongkar kasus pembunuhan Munir.
"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Usman Hamid kontradiktif dengan janji Presiden SBY yang pada awal masa pemerintahannya bersumpah akan membongkar tuntas misteri kematian Munir. The test of our history seperti dinyatakan SBY ternyata adalah bualan besar," tegasnya.
Sementara itu pengacara Muhcdi Pr, Mahendradata menilai pernyataan Usman Hamid akan menimbulkan opini publik terkait pernyataannya bahwa Muchdi sebagai pembunuh. Menurut dia, dirinya yakin pernyataan Usman untuk menggiring opini publik. "Ini bahaya dalam menciptakan opini. Orang kan terpengaruh opini yang memang diciptakan. Trail by opinion," katanya di Jakarta, Selasa (8/9). Indikasinya, menurutnya, Usman mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan bebas Muchdi Pr.
Penetapan Usman Hamid sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan itu semakin menambah buramnya penanganan misteri pembunuhan Munir, meski dua hal tersebut merupakan kasus yang berbeda. Segala kemungkinan dan spekulasi bisa saja terjadi dalam kasus ini.
Sepertinya semua pihak harus bersepakat menyelesaikan segala persoalan dalam ranah hukum. Melalui hukum pula diketahui siapa yang konyol. [P1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !