INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akan menetapkan vonis terhadap mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular terkait pengelepan dana nasabah hari ini, Kamis (10/9).
Seperti sidang sebelumnya, Kamis (3/9), pimpinan Majelis hakim PN Jakarta Pusat, Sugeng Priyono, perkara Robert ini akan diputuskan. Robert telah dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan penjara.
Robert dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar atau subsider 5 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana perbankan dengan 3 dakwaan. Dakwaan pertama, Robert terbukti menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna US$ 18 juta. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert menyuruh pegawai bank untuk mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu, baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian.
Ketiga, Robert mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama 2 pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga yang hampir jatuh tempo sebesar US$ 188,4 juta. Surat itu juga menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar US$ 15,8 juta. Ravat dan Hesham hingga saat ini masih berstatus buron.
Robert dijerat dengan tiga pasal, yakni, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 50 UU Perbankan.[bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !