INILAH.COM, Jakarta - Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan kurangan dalam kasus Bank Century. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara. Robert hanya dikenakan 1 dari 3 dakwaan.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana secara afiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah aturan perbankan letter of commitment," kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (10/9).
Robert dijerat pasal 50A UU 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Robert mengingkari letter of commitment yang ia teken pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008. Surat itu menyatakan kesanggupan Robert bersama 2 pemegang saham Century lainnya, Ravat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, membayar surat berharga yang hampir jatuh tempo sebesar US$ 188,4 juta. Surat itu juga menyatakan mereka sanggup mengembalikan surat berharga Century yang dikuasai First Gulf Asia Holding Limited sebesar US$ 15,8 juta. Ravat dan Hesham hingga saat ini masih berstatus buron.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak citra perbankan dan merusak iklim investasi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan perbuatan ini tidak dilakukan semata-mata atas perbuatan terdakwa sendiri," urai Sugeng.
Menanggapi vonis tersebut, Robert yang menghadiri persidangan dengan mengenakan batik ini menyatakan akan mengajukan banding. Sedang JPU yang dipimpin Damly Rowelcis menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Hakim membebaskan Robert dari dakwaan 1 dan 2 karena tidak terbukti bersalah. Dakwaan pertama, Robert menyuruh memindahbukukan deposito valuta asing milik pengusaha Boedi Sampoerna US$ 18 juta. Ia juga menyuruh mencairkan deposito tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Dakwaan kedua, Robert menyuruh pegawai bank untuk mengucurkan kredit ke PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121,3 miliar dan ke PT Accent Investment Indonesia Rp 60 miliar tanpa prosedur yang benar. Kredit diberikan dulu, baru persyaratan administrasi dilengkapi kemudian. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !