INILAH.COM, Jakarta - Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular tidak dapat menerima ucapan Wapres JK yang menyebut dirinya perampok. Robert pun akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memvonisnya 4 tahun penjara.
"Saya kok disebut perampok. Yang ngerampok itu siapa, jelas-jelas pengendali asing dan kenyataannya 21 November 2008 saya diikutsertakan oleh LPS untuk rekapitalisasi," ujar Robert Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/9).
Untuk itu, Robert akan tetap mengajukan banding walaupun vonis yang diterimanya jauh lebih rendah dari dakwaan 8 tahun penjara. Hal itu dilakukannya karena dari 3 dakwaan, hanya 1 dakwaan yang terbukti dalam persidangan.
"Dakwaan 1 dan 2 sudah tidak terbukti dan dakwaan 3 mengenai surat-surat berharga, sudah jelas dalam fakta hukum dan persidangan adalah tanggung jawab pengendali. Tetapi semua dari awal seperti sudah ditutupi, saya sebagai kambing hitam untuk Bank Century ini sebenarnya sudah jelas, tetapi saya yang ditangkap duluan," kata Robert.
Selain tak terima disebut rampok dan akan mengajukan banding, Robert juga tidak terima bila surat-surat berharga di Bank Century itu disebut bodong. "Itu memang sulit dijual, tidak liquid tetapi kan banyak yang cair juga. Tapi malah dianggap bodong juga," imbuhnya. [mut]