INILAH.COM, Jakarta - Terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan kurungan. Usai sidang, Robert tantular membantah bila Hartati Murdaya yang dekat dengan SBY merupakan salah satu deposan besar Bank Century.
"Setahu saya tidak ada Deposan itu (Hartati Murdaya)," ujar Robert usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/9).
Saat ditanya siapa deposan terbesar di Century, Robert enngan menjawab. Ia meinta sebaiknya semua kalangan menunggu hasil audit BPK.
"Saya lebih baik tunggu hasil audit BPK. Saya senang sekali bisa diaudit BPK biar terbuka semua. Jadi ini masalah krisis keuangan tetapi diarahkan menjadi krisis para politik yang mana menyudutkan salah satu partai politik (Demokrat). Mudah-mudahan itu tidak benar semua," punkasnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !