INILAH.COM, Jakarta - KPK menyebutkan adanya keterlibatan pejabat tinggi Polri berinisial SD dalam kasus Century. Meski begitu, Kapolri Bambang Hendarso Danuri mempersilakan dan tidak akan menghalangi upaya KPK untuk memeriksa anak buahnya itu.
"Silakan saja kalau memang nanti ada. Silakan saja. Seharusnya tidak ada masalah," kata Kapolri sebelum sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9).
Menurutnya, rencana KPK memeriksa SD dan rencana Mabes Polri tidak perlu persetujuan dari Presiden SBY. Karena itu sifatnya hubungan antarlembaga. Kapolri mengatakan, rencana Mabes Polri memanggil pimpinan KPK terkait kasus suap PT Masaro bukan menandakan adanya masalah dalam hubungan kedua lembaga.
"Hubungan kelembagaan tidak ada masalah. Apa yang dilakukan Polri didasari atas dasar laporan ke polisi dari mantan ketua KPK Antasari Azhar. Itulah yang ditindaklanjuti," katanya.
Karena adanya laporan itu, lanjutnya, polisi harus melanjutkannya melalui proses penyidikan kalau terpenuhi kemudian perlu dipanggil pejabat terkait. "Ini sudah dikoordinasikan dan nanti mudah-mudahan pada Jumat tidak akan ada masalah," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan mengkaji keterlibatan oknum Polri berinisial SD terkait dua surat yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 Juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Kedua surat yang ditandatangani SD itu menjelaskan bahwa dana deposito PT Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century sudah tidak bermasalah lagi. Dikabarkan, oknum Polri itu menerima imbalan sebesar Rp 10 miliar. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !