INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan saham-saham LQ 45 masuk dalam daftar transaksi margin walaupun harus dikaji ulang Bapepam-LK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua APEI Lily Widjaja, saat dihubungi INILAH.COM, Kamis,(10/9). "Usulan ini memang tidak begitu saja dilakukan sehingga perlu penyesuaian, dan saat ini sedang mencari titik temu," tutur Lili.
Dalam peraturan Bapepam, salah satu kriteria daftar saham transaksi margin dilihat dari fundamental. Daftar saham transaksi margin dikeluarkan setiap bulan. Sedangkan saham LQ 45 dikeluarkan setiap 6 bulan sekali. Hal ini bisa menjadi benturan usulan APEI masih perlu dikaji lebih lanjut dengan otoritas bursa dan Bapepam-LK. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !