INILAH.COM, Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan mengambil langkah menyurati pengelola situs jejaring sosial Facebook untuk menonaktifkan akun atas nama Gubernur Irwandi Yusuf. Sebab, namanya dicatut orang tidak diketahui identitasnya.
"Kita akan surati secara resmi pengelola Facebook untuk minta dinonaktifkan akun Gubernur," kata Karo Humas Setda Provinsi Aceh Hamid Zein, di Banda Aceh, Kamis (10/9).
Sekitar Agustus 2009, muncul akun Facebook yang mengatasnamakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf lengkap dengan foto profil dengan seragam resmi warna putih. Sebelumnya, Irwandi sudah membantah dan menyebut akun itu palsu.
Sampai saat ini sudah sekitar 1.300 nama yang masuk dalam daftar pertemanan Irwandi Yusuf dengan berbagai komentar yang terkadang berlebihan dan foto pribadi Gubernur. Karena dinilai telah menganggu secara pribadi dan kewibawaan selaku gubernur, maka pihaknya meminta untuk menonaktifkan akun tersebut.
Selain itu Pemerintah Aceh juga akan membicarakan dengan Asosiasi Pengelola Jasa Internet (APJI). "Berdasarkan isi akun yang ada kami akan lakukan legal opinion dan jika ada hal-hal yang merugikan secara pribadi akan diselesaikan lebih lanjut," tambahnya.
Menurut Hamid Zein, pihaknya juga akan mengambil langkah secara adat dan bila perlu secara hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Yakni, melalui Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !