INILAH.COM, Medan - Dua pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang terlibat unjuk rasa anarkis di Gedung DPRD Sumut dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Dua tuntutan tersebut disampaikan dalam dua proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9). Terdakwa pertama adalah Ungkap Sihombing yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU), Anthoni Tarigan dengan majelis hakim PN Medan yang diketuai Bambang Hutomo, SH.
Sedangkan terdakwa kedua, Parulian Simbolon dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU, Nilma Lubis, dengan majelis hakim yang diketuai Catur Irianto. Ungkap Sihombing dan Parulian Simbolon dituntut karena dianggap bersalah dan melanggar Pasal 146 KUHP tentang pembubaran sidang yang dilakukan lembaga negara.
Selain itu, kedua pendukung pembentukan Protap itu juga dituntut dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai keikutsertaan dalam suatu tindak pidana. JPU menganggap perbuatan kedua terdakwa merusak citra Sumatera Utara dan proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Sidang keduanya akan dilanjutkan persidangan pada 17 September mendatang untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa. Sebelumnya, 18 pendukung Protap juga telah dituntut dan dijatuhi hukuman yang bervariasi antara satu tahun enam bulan hingga lima tahun penjara.
Massa pendukung pembentukan Protap itu dihukum karena terlibat unjuk rasa anarkis ketika menuntut anggota DPRD Sumut untuk melakukan sidang paripurna guna mengesahkan pembentukan Protap sebagai provinsi baru.
Namun, unjuk rasa anarkis yang berlangsung pada 3 Pebruari 2009 tersebut berakhir tragis dengan tewasnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !