INILAH.COM, Jakarta - Rekomendasi Bawaslu ke KPU terkait caleg bermasalah diminta untuk tidak berhenti di tempat. Melainkan harus ditelisik lebih jauh, apakah hal tersebut hanya human error atau disengaja.
"Sejatinya paska pencoretan Bawaslu atas 3 caleg terpilih, mestinya dilanjutkan dengan penyelidikan apakah tindakan ini semata-mata merupakan kelalaian KPU atau ada faktor lainnya," imbuh Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (12/9).
Bawaslu, tutur dia, hendaknya tidak berhenti sebatas adanya sanksi pencoretan. Namun dilanjutkan dengan penyelidikan faktor-faktor kelalaian KPU. Sebab pada dasarnya tidak mungkin para caleg bermasalah itu lolos jika penyelidikan administrasi di KPU dilakukan dengan tepat.
"Kebocoran-kebocoran seperti ini tak boleh lagi disandarkan pada kelemahan manusia. Sistem penelitian administrasi di KPU telah disempurnakan dengan teknologi. Penyelidikan ini penting untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa KPU telah bekerja independen dan profesional. Bawaslu jangan berpuas diri cepat," tutur Ray.
Sebelumnya, Bawaslu mengajukan penundaan penetapan empat calon anggota DPR terpilih karena diduga tidak memenuhi syarat dan usulan tersebut diakomodasi oleh KPU.
Bawaslu membutuhkan waktu tujuh hari untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut guna membuktikan dugaan tersebut. Empat calon anggota legilatif yang bermasalah tersebut yakni Eri Purnomo dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan Jawa Barat XI, Suwardjono dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Tengah II, Ahmad. Dg Sere dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, dan M. Mahfud dari PPP daerah pemilihan Jawa Timur XI.
Bawaslu menerima laporan bahwa Eri Purnomo masih tercatat sebagai anggota Komite di BP Migas dan Suwardjono diduga masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan juga diduga memanipulasi kartu tanda penduduk yang digunakan untuk mencalonkan diri.
Sedangkan Ahmad Dg Sere dan M. Mahfud diduga tidak memenuhi syarat karena nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS), namun terdapat dalam daftar calon tetap (DCT). [jib/bar]