Senin, 28 Mei 2012 | 19:01 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Stop RUU Rahasia Negara & RUU Pengkor!
Headline
Lili Romli - ist
Oleh: Mevi Linawati
web - Minggu, 13 September 2009 | 12:24 WIB
INILAH.COM, Jakarta - DPR sebaiknya tidak menyelesaikan RUU yang masih kontroversi seperti RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Rahasia Negara. Apalagi RUU tersebut akan disahkan DPR saat masa jabatannya akan habis.

"Tidak usah diselesaikan daripada tidak berkualitas seperti RUU Rahasia Negara dan RUU Pengadilan Tipikor," kata pengamat politik LIPI Lili Romli kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (13/9).

Menurut Lili, untuk RUU Tipikor sebaiknya presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) saja. Apalagi pada akhir masa jabatannya, DPR dinilai tidak melakukannya pembahasan secara optimal.

"DPR sebaiknya tidak usah memaksakan diri, lebih baik berhenti dan siap-siap untuk transaksi persiapan periode berikutnya, semua jadi akan sia-sia saja," kata imbuh pengajar FISIP UI ini.

Dijelaskan dia, dengan pengesahan RUU Tipikor dan RUU Rahasia negara yang terkesan kejar tayang ini, maka tudingan yang mengarahkan ada kepentingan anggota DPR semakin terbukti. Yakni ada keinginan untuk melemahkan KPK supaya KPK menjadi mandul.

"Padahal untuk memberantas korupsi perlu payung hukum yang kuat. Sementara untuk RUU Rahasia Negara akan membahayakan kebebasan publik terutama pers dengan adanya denda yang sangat besar," jelas Lili. [mvi/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.