INILAH.COM, Jakarta - DPR sebaiknya tidak menyelesaikan RUU yang masih kontroversi seperti RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Rahasia Negara. Apalagi RUU tersebut akan disahkan DPR saat masa jabatannya akan habis.
"Tidak usah diselesaikan daripada tidak berkualitas seperti RUU Rahasia Negara dan RUU Pengadilan Tipikor," kata pengamat politik LIPI Lili Romli kepada INILAH.COM di Jakarta, Minggu (13/9).
Menurut Lili, untuk RUU Tipikor sebaiknya presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) saja. Apalagi pada akhir masa jabatannya, DPR dinilai tidak melakukannya pembahasan secara optimal.
"DPR sebaiknya tidak usah memaksakan diri, lebih baik berhenti dan siap-siap untuk transaksi persiapan periode berikutnya, semua jadi akan sia-sia saja," kata imbuh pengajar FISIP UI ini.
Dijelaskan dia, dengan pengesahan RUU Tipikor dan RUU Rahasia negara yang terkesan kejar tayang ini, maka tudingan yang mengarahkan ada kepentingan anggota DPR semakin terbukti. Yakni ada keinginan untuk melemahkan KPK supaya KPK menjadi mandul.
"Padahal untuk memberantas korupsi perlu payung hukum yang kuat. Sementara untuk RUU Rahasia Negara akan membahayakan kebebasan publik terutama pers dengan adanya denda yang sangat besar," jelas Lili. [mvi/jib]