INILAH.COM, Jakarta - Reparasi RUU Rahasia Negara diperlukan untuk menghindari kontroversi. Presiden SBY dan DPR tak keberatan. Apalagi RUU tersebut memang agak bias.
"Terminologi yang agak bias, sehingga jangan sampai tidak bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Misalnya APBD, itu kan konsumsi publik, ini bisa dikatakan itu rahasia negara. Ini bukan soal kekuatan, tapi aspirasi masyarakat," kata Ketua FPD Syarif Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
FPD, lanjut dia, menginginkan ada aspirasi masyarakat. Sehingga RUU itu perlu dikaji kembali untuk dibahas lebih lanjut. Aspirasi masyarakat perlu ditampung dan dipertimbangkan. Sehingga RUU itu harus dievaluasi kembali sesuai aspirasi masyarakat, dan pembahasannya sebelum penetapan dalam paripurna.
"Kita ingin dengarkan secara komplet masukan masyarakat. UU itu kan kepentingan masyarakat juga. Kalau pembahasan memang tidak bisa tuntas, langkah baiknya ditunda oleh DPR periode mendatang. Tinggal disinkronisasi apa yang sudah ada," ujar dia.
Menurut dia, ada yang belum lengkap dan belum menampung aspirasi masyarakat. Karena ada perkembangan masukan dari masyarakat, maka harus ditampung. Pembahasan itu berkembang terus. Kalau dari awal, tidak ada masukan, lalu kini ada, maka itu dinamika yang berkembang.
Ada aspirasi SBY? "Tidak. SBY juga mendengar masukan dari masyarakat," tampik Syarif. Mengenai apakah SBY juga meminta RUU Pengadilan Tipikor juga juga diperbaiki atau ditunda, Syarif menyatakan, "Tidak. Itu kan masih dalam pembahasan. Mudah-mudahan tak terjadi perbedaan lagi. Ini masih dibahas di Panja," pungkasnya. [sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !