INILAH.COM, Jakarta - KPU menyerahkan hasil audit dana kampanye Pilpres 2009 kepada tim kampanye masing-masing pasangan capres dan cawapres. Tim kampanye diberi waktu 3 hari untuk memberikan respons.
"Tim kampanye punya hak jawab tiga hari tentang temuan hasil audit. Setelah tiga hari nanti diumumkan ke masyarakat," kata Kepala Bagian Administrasi Hukum KPU Ahmad Fayumi, di Jakarta, Selasa (15/9).
Dituturkan dia, sesuai UU 42/2008 tentang Pilpres, hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) harus diserahkan kepada tim kampanye. Sejauh ini, tim kampanye Mega-Prabowo dan SBY-Boediono telah menerima laporan hasil audit. Sementara JK-Wiranto belum hadir untuk menerima laporan.
Menurut Fayumi, laporan hasil audit tersebut juga telah diserahkan kepada Bawaslu untuk dianalisis. "Kita sudah berikan hasil audit itu ke Bawaslu. Kalau ada pelanggaran dapat ditindaklanjuti. Misalnya ditemukan adanya bantuan asing, maka harus disetor ke negara," ujarnya.
KPU dijadwalkan mengumumkan hasil audit dana kampanye pilpres kepada publik pada 18 September atau 10 hari sejak laporan hasil audit diserahkan oleh KAP pada KPU.
"Semua nanti diumumkan, hasil penilaian audit, jumlah dana kampanye, penyumbang dan pengeluaran," katanya.
Sementara itu, ditemui setelah menerima hasil audit, Muhammad Taufik dari Partai Gerindra yang mewakili Mega-Prabowo mengatakan, tim kampanye telah melaporkan dana kampanye sesuai UU. Karena itu, dia meyakini tidak ada permasalahan pada hasil audit dana kampanye pasangan nomor urut satu tersebut.
"Hasil audit sudah sesuai ketentuan. Kalau tidak, tentu kami sudah disurati (oleh KAP). Laporan dana kampanye Mega-Prabowo sesuai dengan UU, prinsipnya tidak ada masalah," katanya. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !