INILAH.COM, Medan - Dalam sidang sebelumnya, pengacara pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) mempertanyakan bedanya tanda tangan para penyidik. Ternyata perbedaan tanda tanya tersebut masih terlihat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami melihat banyak kejadian seperti itu, satu penyidik tetapi berbeda tanda tangan," kata ketua tim pengacara pendukung Protap, Otto Hasibuan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9).
Perberbedaan tanda tangan penyidik itu, menurut dia, membuat pihaknya meragukan kebenaran proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi dalam kasus unjuk rasa pendukung Protap tersebut. Seperti, dicontohkan dia, BAP ketua pemrakarsa pembentukan Protap, GM. Chandra Panggabean yang ditandatangai penyidik yang bernama M. Rizal.
Dalam BAP tersebut, Otto melanjutkan, ada beberapa keterangan saksi dari Dinas Kesehatan Kota Medan yang bernama dr. Hj, Erni Risvayanti yang diberkas berbeda oleh satu penyidik tetapi tanda tangannya berbeda.
Karena itu, ditambahkan dia, pihaknya menduga ada praktik pemalsuan BAP yang dilakukan penyidik. "Ketika kami tanya ke jaksa, mereka tidak mampu menjawabnya," ujar Otto.
Menurut dia, pihaknya akan mempertanyakan kejadian itu. Karena BAP keterangan saksi merupakan sesuatu yang sangat penting dan merupakan unsur dasar seorang jaksa dalam menuntut terdakwa di persidangan.
Meski demikian, ia mengungkapkan, tim penasehat hukum Protap tidak bersedia menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan itu. "Hanya pihak kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menjawabnya," tuturnya.
Sebelumnya, massa pendukung Protap berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut pada 3 Pebruari 2009 untuk meminta anggota dewan melakukan siding paripurna guna mengesahkan pembentukan provinsi baru itu. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !