Awal pemerintahan SBY-Boediono di republik ini tinggal menunggu hari. Tepat 20 Oktober 2009, pasangan ini akan secara resmi dilantik dengan seremonial pengambilan sumpah dan janji jabatan. Namun menjelang momentum istimewa tersebut, SBY dihadapkan pada beberapa isu domestik yang banyak menyita perhatian.
Sebut saja misalnya kasus Bank century, perang segitiga antara KPK, Kejaksaan, dan Polri serta persoalan dan tantangan dan masa depan koalisi. Di luar itu, SBY juga dihadapkan pada persoalan pelik yakni rencana pengesahan RUU Rahasia Negara (RUU RN).
Liputan nasional media cetak dan elektronik mengungkapkan bahwa hampir sebagian rakyat negeri ini menolak rencana DPR dan pemerintah mengesahkan RUU RN. Pasalnya, RUU RN dinilai akan mengembalikan republik ini mundur menjadi sepuluh tahun, khususnya dalam praktek berdemokrasi. Dengan demikian, perlu kembali mempertanyakan untuk apa
pemerintahan SBY bergegas mengegolkan RUU RN? Siapa sebenarnya yang berkepentingan atas RUU ini?
Mencermati perkembangan terakhir, ternyata SBY mencoba meredakan suasana dengan mengeluarkan statemen untuk menunda pengesahan peraturan perundang-undangan yang bersifat krusial, termasuk RUU RN. Keluarnya statemen ini disinyalir karena kuatnya tekanan domestik terutama dari pegiat demokrasi dan HAM.
Di satu sisi, pernyataan SBY tentu harus disambut baik, akan tetapi di sisi lainnya, rencana pengesahan dan pemberlakukan RUU RN sebenarnya merupakan bukti dari ketidakpercayaan diri pemerintah pada kemampuan internalnya. Pengajuan RUU RN tak lebih dari sekadar upaya pemerintah berkuasa dengan menjadikan negara sebagai satu-satu 'lembaga' penafsir tunggal kebenaran.
Dengan demikian, kemauan pemerintah berkuasa harus diadaptasi negara dalam segala bentuk dan level, termasuk menjadi penguasa absolut, lengkap dengan atribut kekuasaan laksana monster yang siap menerkam. RUU RN dengan kata lain akan menjadi jembatan, tiket, senjata ampuh pemerintah dalam melenyapkan orang-orang, individu, kelompok yang dianggap atau berhaluan berbeda dengan penguasa.
Pengajuan RUU RN di satu sisi tentu bukan merupakan masalah jika hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Atau pada tingkatan implementatif, RUU RN juga tidak bertentangan dengan UU lainnya seperti UU Pers, HAM, Keterbukaan Informasi, dan undang-undang lainnya. Masalahnya kemudian adalah materi RUU RN hampir pasti melabrak konten konstitusi, terlebih UU Pers, HAM dan UU Keterbukaan informasi.
Jika demikian adanya, lalu untuk apa RUU RN disahkan? Bukankah RUU ini akan menjadi sumber masalah baru dan berpotensi menjadi sumber instabilitas bagi pemerintah berkuasa, terutama SBY-Boediono? Belajar dari Orde Baru, bukankah atas nama stabilitas, praktek demokrasi dipasung dan dikerangkeng selama tiga dasawarsa yang pada akhir kekuasaannya, Soeharto sebagai penguasa justru dijadikan 'public enemy'? Inikah yang diinginkan SBY di tengah kemerdekaan politik mayoritas?
Di luar pengamatan di atas, RUU RN merupakan simbol yang secara ekplisit harus dibaca sebagai sebuah pesan politik tentang model dan makna pemerintahan SBY-Boediono, setidaknya dalam lima tahun mendatang.
Bahasa yang paling sederhana kira-kira, 'di bawah kepemimpinan kami, semuanya harus hidup berdasarkan konstitusi, semua harus beraktivitas berdasarkan (persetujuan) negara, rakyat tidak boleh berbeda dengan pemerintah, karena negara akan bertindak, negara harus tetap stabil, perbedaan pendapat harus diakhiri dengan menjadikan pendapat pemerintah sebagai preferensi utama kebenaran, rahasia negara harus dijunjung tinggi atas nama negara berdaulat, tidak ada tempat bagi penyebar dan pembuka rahasia negara-pelanggarnya menjadi musuh negara".
Inilah kira-kira pesan yang coba dibaca terkait dengan rencana pengesahan RUU RN. Atas semua catatan ini, sepertinya SBY tidak meyakini kemampuan dirinya dalam memimpin repubik tercinta di bawah dukungan lebih dari 60 % rakyat republik ini, lengkap dengan DPR yang siap dengan para 'yes man'-nya dalam lima tahun mendatang.
Syahrul Salam
Staf Pengajar di FISIP UPN Veteran Jakarta
syahrul.salam@yahoo.co.id