Senin, 28 Mei 2012 | 19:03 WIB
Follow Us: Facebook twitter
RUU Rahasia Negara = Teror Media
Headline
Ade Armando - inilah.com /Dokumen
Oleh: Fika Muftiarini
web - Rabu, 16 September 2009 | 08:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta Munculnya RUU Rahasia Negara menjadi suatu hal yang menakutkan dalam industri media. Sebab, salah satu pasal menyebutkan korporasi dapat ditetapkan berada di bawah pengawasan, dibekukan, dicabut izinnya, dan bahkan dinyatakan sebagai korporasi terlarang jika melanggar aturan rahasia negara.

Ini menjadikan ada rasa terror bahwa suatu media ini nantinya bisa dibangkrutkan, kata pengamat media Ade Armando, saat berbincang dengan INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (16/9).

Dia sepakat bahwa memang ada rahasia negara yang harus tetap dilindungi. Namun, dalam memformulasikan RUU akan mengarah kepada rezim yang otoriter. Sehingga nantinya berpotensi membungkam pers seperti di era Orde Baru.

UU Rahasia Negara yang diajukan, menurut dia sangat tampak tidak demokratis. Sebab, desainnya menempatkan penguasa sebagai yang berdaulat dalam pengaturan rahasia negara. Di sini ada semangat antidemokrasi, jelasnya.

RUU Rahasia Negara saat ini masih dalam pembahasan di DPR. RUU ini rencananya akan disahkan pada September-Oktober mendatang. Keberadaan RUU yang terdiri atas 11 bab dan 52 pasal ini mendapat penolakan dari kalangan pers. [nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.