INILAH.COM, Jakarta Munculnya RUU Rahasia Negara menjadi suatu hal yang menakutkan dalam industri media. Sebab, salah satu pasal menyebutkan korporasi dapat ditetapkan berada di bawah pengawasan, dibekukan, dicabut izinnya, dan bahkan dinyatakan sebagai korporasi terlarang jika melanggar aturan rahasia negara.
Ini menjadikan ada rasa terror bahwa suatu media ini nantinya bisa dibangkrutkan, kata pengamat media Ade Armando, saat berbincang dengan INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (16/9).
Dia sepakat bahwa memang ada rahasia negara yang harus tetap dilindungi. Namun, dalam memformulasikan RUU akan mengarah kepada rezim yang otoriter. Sehingga nantinya berpotensi membungkam pers seperti di era Orde Baru.
UU Rahasia Negara yang diajukan, menurut dia sangat tampak tidak demokratis. Sebab, desainnya menempatkan penguasa sebagai yang berdaulat dalam pengaturan rahasia negara. Di sini ada semangat antidemokrasi, jelasnya.
RUU Rahasia Negara saat ini masih dalam pembahasan di DPR. RUU ini rencananya akan disahkan pada September-Oktober mendatang. Keberadaan RUU yang terdiri atas 11 bab dan 52 pasal ini mendapat penolakan dari kalangan pers. [nuz]