inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

DPR: Menhan Jangan Sebar Fitnah

Headline
Andreas Pareira
Oleh:
Rabu, 16 September 2009 | 11:04 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono diminta untuk tidak menyebarkan fitnah terkait pembahasan RUU Rahasia Negara. Apalagi membuat Menhan terkesan cuci tangan dalam RUU tersebut.

"Harus jelas dong, yang mengajukan 'draft' usulan Rancangan Undang Undang (RUU) itu adalah pihak pemerintah, termasuk Departemen Pertahanan (Dephan). Kok sekarang setelah ada serangan pers dan publik, tanggung jawabnya dilempar ke DPR yang seolah dijadikan kambing hitam, dan menuduh kita kerja terburu-buru dalam pembahasan," tandas anggota Komisi I DPR Andreas Pareira di Jakarta, Rabu (16/9).

POlitisi dari PDIP ini mengungkapkan, semua proses dari awal dilakukan atas persetujuan bersama yakni Pemerintah dan DPR.Aapalagi 'draft' usulan RUU tersebut sesungguh-sungguhnya dari pihak pemerintah melalui Dephan.

"Karenanya, jangan suka 'cuci tangan' dan melempar tanggung jawab ke pihak lain setelah ada serangan bertubi-tubi dari pers dan publik," tutur Andreas Pareira.

Sedangkan anggota Komisi I DPR lainnya Effendy Choirie mengatakan, pada hari ini, pihaknya mengundang Menhan Juwono Sudarsono untuk menanyakan apakah pembahasan RUU-Rahasia Negara (RN) akan dilanjutkan atau tidak.

Senada dengan Andreas Pareira, ia mengatakan, 'draft' usulan RUU tersebut murni dari pemerintah yang dimasukkan ke DPR pada pertengahan 2008. Dan sejak itu dewan membahasnya hingga kini telah memasuki pembahasan di tingkat Tim Perumus (Timmus).

"Jadi jangan dibalik-baliklah. Seolah kami yang terburu-buru membahasnya. Ini fitnah publik. 'Wong' usulannya aja dari mereka (pemerintah)," ungkapnya.

Keduanya sepakat, jika cara pemerintah yang antara lain ditunjukkan melalui sikap Menhan masih seperti kemarin, pihaknya telah sepakat untuk menghentikan pembahasan.

"Siang kemarin (15/9), Timmus RUU-RN sebetulnya sudah membatalkan kelanjutan pembahasan karena pernyataan Menhan yang seolah-olah Komisi I DPR RI yang memaksakan agenda pembahasan penyelesaian RUU tersebut," ujar Andreas.

Sementara menurut Effendy, pernyataan Menhan tersebut tidak benar. Karena setiap undang-undang yang dibuat merupakan persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah.

"Agenda pembahasan RUU pun merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR RI. Karena itu, pernyataan ini memberikan kesan bahwa pemerintah atau lebih khusus Menhan mau cuci tangan dengan melemparkan tanggung jawab kepada DPR RI setelah diserang dari berbagai arah oleh pers dan masyarakat," tandas pria yang akrab disapa Gus Choi. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.