INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PDIP menilai Presiden SBY terkesan kecut dan 'main dua kaki' dalam pembahasan RUU Rahasia Negara.
"Di satu pihak ingin menyelesaikan dengan cepat RUU ini untuk diundangkan, tetapi di pihak lain tidak mau terganggu citranya, kemudian melemparkan tanggung jawab kepada DPR RI," cetus anggota Komisi I DPR Andreas Pareira di Jakarta, Rabu (16/9).
Karena itu, menurutnya, Fraksi PDIP menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Dijelaskan dia, tidak benar pernyataan Menhan jika Komisi I DPR yang menghendaki percepatan penyelesaian RUU ini.
"Kan cepat atau lambat tergantung dua belah pihak," tegas politisi PDIP ini.
Pertama, lanjutnya, harus ada dulu kesamaan kepentingan terkait isu di RUU tersebut. Kemudian, kedua, ada kesepakatan agenda pembahasan.
"Nah, selama ini soal isu, jelas 'frame' umum fraksi-fraksi dengan pemerintah sama, dan sepakat membahas bahwa perlu ada RUU-RN. Tetapi yang dipertanyakan, RUU seperti apa. Di sinilah antara fraksi-fraksi dan pemerintah berbeda," tuturnya.
Andreas menjelaskan, misalnya, PDIP kritis terhadap definisi rahasia negara, jenis rahasia negara, sanksi pidana dan kategori rahasia negara.
"Fraksi kami juga tidak memaksakan agenda penyelesaian pada periode ini dan itu sudah dinyatakan resmi bulan lalu oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, bung Tjahjo Kumolo secara terbuka melalui pers," bebernya.
Andreas mengungkapkan, yang menyepakati percepatan pembahasan melalui intensifikasi pembahasan, sesungguh-sungguhnya datang dari pimpinan panitia khusus (Pansus) dengan utusan pemerintah. "PDI Perjuangan sendiri ikut dalam pembahasan tanpa ambisi dan intensi harus selesai sekarang," tuturnya.
Karena pada prinsipnya, menurut dia, kalaupun selesai sekarang, seyogianya RUU tersebut harus tetap menjamin hak publik untuk mengakses info. "Juga harus dijamin keterbukaan informasi, kewajiban lembaga publik untuk menyediakan informasi, dan tetap melindungi pers yang bebas," terangnya.
Jadi, tutur Andreas, Menhan jangan suka mencuci tangan setelah dikritik pers, lalu melemparkan tanggung jawab ke Komisi I DPR RI terkait pembahasan RUU tersebut. [*/jib]