INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY meminta agar RUU Rahasia Negara dibahas kembali untuk disesuaikan dengan konteks yang benar yang bisa dipahami masyarakat.
"Mari letakkan dalam konteks yang benar. Kalau memang memang perlu duduk bersama, masih perlu sosialisasi, masih perlu persiapan yang lebih matang, agar hadirnya undang-undang ini menjadi solusi penyelenggaraan kehidupan bernegara, jalannya pemerintahan," kata SBY saat membuka rapat terbatas soal RUU Rahasia Negara di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9).
Dikatakan SBY, pembahasan yang lebih matang mengenai RUU Rahasia Negara diharapkan bisa membuat masyarakat mengerti mengenai perlunya UU ini, dan mengerti duduk persoalan serta kandungan UU ini.
"Itu yang penting dan jangan sampai karena faktor sempitnya waktu, karena faktor-faktor yang lain kita memaksakan sebuah UU, padahal kita tahu masih ada yang mesti kita rampungkan dan bereskan," ujar SBY.
Hadir dalam rapat terbatas itu Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Menkominfo Muhammad Nuh, Menhan Juwono Sudarsono, Mendagri Mardiyanto, Seskab Sudi Silalahi, Mensesneg Hatta Radjasa, Menlu Hassan Wirajuda, Menkum HAM Andi Mattalatta, Panglima TNI Jendral TNI Djoko Santoso, dan Kepala BIN Syamsir Siregar.
Menurut SBY, di sebuah negara demokrasi seperti Indonesia tetap diperlukan sebuah UU yang mengatur Kerahasiaan Negara untuk menjaga stabilitas keamanan negara. Namun UU itu memang tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip demokrasi seperti menjunjung tinggi HAM dan kebebasan berpendapat.
"Tetapi memang tidak benar atas nama rahasia negara, kaidah-kaidah good governance, kaidah-kaidah transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan itu lantas dikorbankan, keliru itu," katanya.
Dikatakannya, RUU Rahasia Negara tidak boleh digunakan aparat pemerintah untuk menutup diri untuk tidak akuntabel, transparan dan tidak terbuka. "Kalau itu yang terjadi memang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, bertentangan dengan kaidah-kaidah tata kelola pemerintah yang baik," imbuhnya.
Dijelaskan SBY, di negara demokrasi mana pun selalu ada faktor yang berhadapan antara kemerdekaan dan kebebasan sebagai nafas demokrasi dengan prinsip keamanan. Kalau terlalu kuat kemerdekaan, sedangkan keamanan diabaikan, maka akan terjadi kehidupan yang tidak baik, bisa disebut anarkis atau tidak aman.
"Kalau diutamakan keamanan, atau tidak ada sama sekali kebebasan, maka kehidupan menjadi mencekam, otoritarian, menimbulkan persoalan yang tersimpan yang bisa meledak," jelas SBY.
Pembahasan RUU Rahasia Negara di DPR saat ini mendapat sorotan dan kecaman berbagai kelompok masyarakat karena banyak pasal yang dainggap akan memperkuat kekuasaan negara terhadap masyarakat. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !