inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Nasabah Global Bisa Dibayar Pasca Pemeriksaan BPKP

Headline
Bank Global - Istimewa
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
Rabu, 16 September 2009 | 15:19 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengembalian dana mantan nasabah Bank Global bisa dilakukan jika telah melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara seksama.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR-RI Melkias Mekeng usai Rapat Paripurna RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Gedung Paripurna, Rabu (16/9). "Kalau setelah diperiksa (BPKP) dan nasabah itu benar-benar nasabah bukan nasabah yang direkayasa, memang harus dikembalikan itu ada keputusannya mestinya," ujarnya.

Sebelumnya, berdasar siaran pers Departemen Keuangan yang dipublikasikan Selasa (15/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak mempunyai dasar hukum berupa perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembayaran, berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah atas dana simpanan nasabah Bank Global.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada revisi peraturan perundangan mengenai Program Penjaminan Pemerintah yang telah berakhir pada 22 Desember 2005, dengan berakhirnya
program tersebut Menkeu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pembayaran.

Selain itu, terhadap putusan yang menghukum negara untuk membayar ganti rugi melebihi Rp5 juta, hanya dapat dilakukan berdasar putusan perdata yang telah mempunyai keputusan hukum tetap, sedangkan gugatan mantan nasabah Bank Global diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (bukan perdata).

Dalam hal ini tidak dikeluarkannya surat keputusan untuk melakukan pembayaran sejalan dengan laporan verifikasi BPKP, yang merupakan acuan bagi menkeu untuk menentukan apakah klaim yang diajukan nasabah memenuhi persyaratan untuk diproses atau menolak klaim yang diajukan atau bukan.

Menurutnya, keputusan tersebut seharusnya juga diberlakukan bagi deposan Bank Century. "Hal ini juga dilakukan kepada Bank Century tidak langsung digelontorkan bayar, mestinya
diperiksa dulu sama BPKP nasabah siapa aja yang katanya 65 orang itu, bener nggak dia nasabah di situ terus apa nasabah-nasabahan karena cuma produk-produk di Antaboga Sekuritas itu harus diperiksa dulu baru dibayar," pungkasnya. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.