INILAH.COM, Jakarta - Setelah menjadi kontroversi, pemerintah akhirnya menarik RUU Rahasia Negara dari DPR. Penarikan ini dilakukan atas dasar rekomendasi Presiden SBY.
"Pemerintah akan menariknya karena tidak mungkin dilaksanakan pada periode sekarang," kata Menhan Juwono Sudarsono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Dituturkan Juwono, SBY meminta agar RUU tersebut dikonsolidasikan substansi dan materinya. Tujuannya agar tejadi keseimbangan antara keamanan negara dengan demokrasi kebebasan pers.
Pembahasan RUU tersebut, lanjut dia, jangan tergesa-gesa. Kemudian dilakukan komunikasi dengan masyarakat, LSM, akademisi dan penggagas 'Petisi 70' untuk mencari titik temu agar RUU itu diterima dengan baik seluruh lapisan masyarat.
Sebelumnya, usai rapat terbatas dengan SBY di Kantor Kepresidenan, Juwono menuturkan, penundaan pengesahan RUU Rahasia Negara penting untuk menghormati wacana keprihatinan dan suara-suara yang menghendaki agar pengesahan tidak dilakukan pada akhir September ini.
SBY, menurut Juwono, juga meminta agar dilakukan konsolidasi materi dan isi, termasuk tata bahasa RUU itu agar pasal-pasal yang dianggap terlalu karet dan dianggap membahayakan HAM dan kemerdekaan pers tidak melebar terlalu luas.
Selain itu SBY meminta agar Juwono membangun komunikasi dengan 70 orang tokoh yang mengirimkan surat petisi kepada SBY menolak pengesahan RUU itu. Namun dalam pembahasan substansi, materi, dan tata bahasa RUU itu harus tetap memelihara pasal-pasal yang berhubungan dengan pertahanan negara dan keselamatan bangsa. Juga memperhatikan segi-segi transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan HAM dan kemerdekaan pers. [sss]