Senin, 28 Mei 2012 | 19:05 WIB
Follow Us: Facebook twitter
RUU Rahasia Negara Dibakar Jurnalis
Oleh:
web - Rabu, 16 September 2009 | 16:31 WIB
INILAH.COM, Surabaya - Puluhan jurnalis se-Surabaya yang didukung aktivis buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya, membakar fotokopi RUU Rahasia Negara.

Dalam aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (16/9), massa yang tergabung dalam Jaringan Tolak RUU Rahasia Negara Surabaya itu sempat menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster protes.

"RUU Rahasia Negara itu mengebiri hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, karena informasinya dianggap rahasia negara oleh presiden," kata salah seorang pengunjuk rasa.

Sementara poster yang dibentangkan antara lain berbunyi RUU Rahasia Negara = Anti Demokrasi, RUU Rahasia Negara Bohongi Rakyat, Tolak RUU Rahasia Negara, dan sebagainya.

Tidak hanya itu, poster yang bertuliskan RUU Rahasia Negara dengan tanda silang (X) dan fotokopi RUU Rahasia Negara akhirnya dibakar di hadapan polisi yang mengamankan aksi itu.

Setelah itu, polisi meminta belasan perwakilan massa bertemu anggota DPRD Jatim, sedangkan massa yang beraksi di tengah terik matahari diminta untuk berteduh di halaman parkir DPRD Jatim.

Perwakilan massa yang dipimpin Ketua AJI Surabaya Donny Maulana dan Andreas Wicaksono (koordinator aksi) itu diterima tujuh anggota DPRD Jatim yang baru. Tujuh anggota DPRD Jatim yang menerimanya adalah Ali Mudji (PDIP), Agus Maimun (PAN), Irawan Setiawan (PKS), H Kadri Kusuma (Demokrat), H Muchtar (Golkar), R Rosadi (PKS), dan Wulansari (Hanura).

Dalam dialog itu, jurnalis se-Surabaya meminta DPRD Jatim untuk menolak RUU Rahasia Negara dan permintaan itu diteruskan ke Komisi I DPR RI. "DPR RI akan menunda pembahasan RUU Rahasia Negara itu. Kami minta untuk tidak hanya ditunda, tapi ditolak untuk dibahas dan disahkan," kata Andreas Wicaksono selaku koordinator aksi.

Menurut dia, rakyat berhak tahu informasi tentang anggaran pertahanan atau alutsista, karena anggaran itu berasal dari pajak yang dibayar rakyat.

"Pasal 45 dan 46 RUU itu mengancam mereka yang membocorkan rahasia negara dengan penjara 20 tahun dan denda Rp500 juta, sedangkan pasal 49 mengancam korporasi yang membocorkan (perusahaan media) dengan denda Rp 100 miliar," katanya.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi PDIP Jatim Ali Mudji berjanji akan meneruskan dan menyampaikan aspirasi jurnalis se-Surabaya ke DPR RI. "Tapi, pimpinan DPRD Jatim secara definitif belum ada, maka kami akan menyampaikan ke DPR RI dalam kapasitas kami sebagai anggota fraksi kepada anggota komisi dan fraksi di DPR RI," katanya. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.