INILAH.COM, Lubuklinggau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan, masih menyisakan dua masalah terkait anggota legislatif terpilih. Padahal, pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 yang tinggal beberapa hari lagi.
"Waktunya sangat mepet, tanggal 24 September akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumsel untuk dua anggota DPRD yang bermasalah di intern parpol, sedangkan pada tanggal itu ada acara pelantikan anggota DPRD Provinsi Sumsel di Palembang. Belum lagi, untuk mengurus rekomendasi dari walikota dan gubernur, jelas kita harus bekerja ekstra," kata anggota KPU Kota Lubuklinggau dari Devisi Logistik, Syamsurizal, Selasa (22/9).
Dikatakannya, dari 25 anggota DPRD terpilih di daerah itu meninggalkan dua permasalahan pada dua parpol yaitu PAN dan PKB, atas nama Nuzuan Ahdi dan Sambas dari PAN serta Ujang Sulaiman dan Sulfi Hendra dari PKB.
Permasalahan dipicu dengan buntut pemecatan anggota DPRD terpilih itu dari keanggotaan parpol atas nama Nuzuan Ahdi dan Ujang Sulaiman, yang sebelumnya berhasil mengumpulkan suara terbanyak.
Sejauh ini di dalam UU No.10/2008 tentang pemilu, kedua angfgota legislatif terpilih yang sedang bermasalah baik Nuzuan Ahdi maupun Ujang Sulaiman tidak ditemukan unsur-unsur yang dapat menggugurkan mereka dalam pencalonan anggota legislatif.
"Tidak ada yang dapat menggugurkan mereka karena didalam UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu, mereka tidak terlibat dalam kejahatan yang berketetapan hukum atau pun tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan. Cuma saat ini terjadi multi tafsir pasal UU No.10 tentang Pemilu, soal keanggotaan partai," urainya.
Berdasarkan pasal 218 ayat (1) UU Pemilu, kata dia penggantian calon terpilih bila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap parpol peserta pada daerah pemilihan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan parpol yang bersangkutan.
"Tapi ini kan ada prosedurnya dan KPU harus melakukan pengecekan baik ke parpol maupun kepada calegnya masing-masing, jadi dasar pemecatan keanggotaan dari parpol bisa kita ketahui dengan jelas. Kalau pasal dalam UU Pemilu di tafsirkan masing-masing, akibatnya banyak versi jadi kita tunggu saja tanggal 24 September ini," pintanya.
Permasalahan ini bermula KPU setempat pada 15 April 2009, saat menggelar rapat pleno terbuka di gedung kesenian Pemkot Lubuklinggau yang hanya dihadiri dua anggota KPU yaitu Aspuda Ferdiansi dan Fahrurozi sedangkan tiga anggota lainnya Kurniawan Eka Saputra, Umar Zipin Marbe dan Hendri Almawijaya tidak hadir.
Akibatnya Aspuda Ferdiansi dan Fahrurozi diajukan ke Dewan Kehormatan KPU dan dipecat dari keanggotaan KPU Lubuklinggau. Pleno tersebut menetapkan Angky Aprianto dari PDI-P di Dapil III, kemudian Fendri Wijaya dari partai Golkar, Hermansyah dari PDI-P dan Sulfi Hendra dari Dapil II dan Sambas dari PAN di Dapil I.
Kemudian KPU Sumsel mengambil alih penetapan dan membatalkan penetapan oleh KPU Lubuklinggau, karena ada laporan dari caleg lainnya tentang penggelembungan suara. Hasilnya KPU Sumsel memutuskan dari penghitungan model C-1 yang terpilih ialah Chaidir Syam (Gerindra), Suyitno (PDI-P), Nuzuan Ahdi (PAN), Ujang Sulaiman (PKB) dan Lilian Maghdalena (Golkar). [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !