INILAH.COM, Kupang - Sikap pemerintah yang terkesan membiarkan sengketa batas wilayah antarnegara dinilai akan menjadi bom waktu. Hal ini berpotensi menimbulkan pecahnya konflik horizontal antarnegara. Terutama penduduk yang bermukim di tapal batas negara.
"Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah secepatnya dalam mengatasi situasi tersebut," kata pengamat hukum internasional, Wilhelmus Wetan Songa, di Kupang, Rabu (23/9).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, ini mengemukakan pandangannya menanggapi permintaan Raja Amfoang, Robi Manoh. Yakni, terkait dengan penguasaan 1.069 hektare lahan warga Timor Leste dari Distrik Oecusse di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2006.
"Apabila masalah sengketa batas wilayah antarnegara tidak ditangani secara serius sejak dini oleh pemerintah pusat dan daerah, maka konflik horizontal yang mengarah pada perang saudara. Tinggal menunggu waktu saja," imbuhnya.
Menurut Wetan Songa, penyelesaiaan sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, Australia, Timor Leste, dan negara tentangga lainnya terlalu berlarut-larut. Sehingga, ada anggapan dari daerah bahwa masalah batas wilayah antarnegara menjadi urusan pemerintah pusat.
Anggapan ini pun serta-merta diamini pemerintah pusat. Sehingga ketika akan menyelesaikan masalah sengketa batas wilayah antarnegara, pemerintah daerah tidak menjadi prioritas untuk dilibatkan dalam penyelesaian masalah batas tersebut.[*/nuz]