INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY sebaiknya mengeluarkan Kepres tentang Plt Ketua KPK, bukan pimpinan KPK. Pasalnya, ketua KPK sifatnya hanya administrasi saja atau memberikan tanda tangan saja.
"Jadi, yang harus dilakukan sebenarnya adalah kepres tentang Plt ketua KPK karena ketua KPK itu administratif saja," ujar Peneliti dari KRHN Wahyudi Djafar kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut Wahyudi, pimpinan KPK itu mengandung unsur seperti 5 orang pimpinan, 4 orang penasihat dan pegawai KPK. Kalau unsur pimpinan tidak lengkap, selain itu pimpinan KPK bisa kolektif bisa juga disinkronisasi artinya keempatnya masih berjalan.
"Tapi tafsiran pimpinan itu keliru kalau tinggal dua tidak akan mengurangi kerjanya, karena orang-orang ini keputusannya kelembagaannya, Haryono dan Jasin bisa mengambil keputusan dalam bidang penindakan dan pencegahan," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya menyoal jangka waktu, sampai kapan Plt sementara itu bertahan juga patut untuk dipertanyakan. Yaitu apakah sampai 2011 mengikuti masa berakhirnya KPK atau mereka harus dibatasi. "Apakah akan sementara saja atau bagaimana," ujarnya.
Selain itu, menurut Wahyudi, kalau pembahasan mengenai Plt pimpinan KPK sementara ini, sebaiknya menungggu masalah perpppu apakah akan disetujui DPR atau tidak. Bukan seperti sekarang yang tanpa kejelasan dari dua pimpinan KPK, presiden sudah mengeluarkan Perppu tentang penunjukkan langsung. [mvi/bar]