INILAH.COM, Ternate - DPRD Maluku Utara (Malut) akan menetapkan almarhum Sultan Bacan Gahran Adyan Syah sebagai pahlawan pemekaran. Dia dianggap sebagai tokoh sentral dalam pemekaran di daerah ini dan sejumlah kabupaten/kota di Malut.
"DPRD Malut telah membentuk Panitia Musyawarah untuk membicarakan berbagai hal terkait penetapan Sultan Bacan sebagai pahlawan pemekaran Malut," kata Ketua Sementara DPRD Malut Syaiful Bahri Ruray di Ternate, Jumat (25/9).
Sultan Bacan ketika masih menjadi Bupati Malut, Provinsi Maluku berjuang memekarkan Maluku. Sehingga Maluku Utara menjadi provinsi dan perjuangannya itu membuahkan hasil pada 1999.
Menurut Syaiful, Sultan Bacan juga berhasil memperjuangkan pemekaran di Malut dari tiga kabupaten/kota menjadi sembilan kabupaten/kota. Salah satu di antaranya Kabupaten Morotai yang direalisasikan pemekarannya pada 2009.
Sultan Bacan sempat pula memperjuangkan Morotai menjadi daerah otonom khusus seperti Batam di Kepulauan Riau, Namun perjuangannya itu tidak berhasil.
Syaiful Bahri mengatakan, Sultan Bacan yang meninggal 21 September 2009 di Jakarta karena komplikasi gagal ginjal. Dia juga merupakan tokoh sentral dalam upaya pemulihan keamanan dan rekonsiliasi di Malut saat terjadinya konflik bernuansa SARA di daerah ini.
"Dalam kapasitas sebagai Bupati Malut saat itu, Sultan Bacan juga banyak melakukan berbagai terobosan untuk memajukan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat di daerah ini," katanya.
Syaiful menambahkan, penghargaan kepada Sultan Bacan sebagai pahlawan pemekaran itu sebenarnya akan dikukuhkan bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD Malut periode 2009-2014, 23 September. Namun, Sultan Bacan lebih dulu berpulang ke pangkuan Tuhan pada 21 September 2009. [*/nuz]